KPK Tangkap Hakim dan Staf PN Tangerang
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3) sore, atas dugaan suap. Kejadian ini dinilai kian mencoreng peradilan.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Memang ada kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di Tanggerang. Untuk sementara ada sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Agus di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tujuh orang yang turut ditangkap. Selain hakim dan panitera pengganti bernama Tuti Atika, ada advokat dan pihak swasta yang ikut dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 X 24 jam untuk menentukan statusnya. Suap yang diterima ini diduga terkait perkara perdata.
Kasus panitera pengganti menerima suap sudah terjadi berulang kali. Sebelumnya, KPK menangkap panitera pengganti pada PN Jakarta Utara Rohadi, panitera pengganti pada PN Jakarta Pusat Santoso, dan panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi. Ketiga panitera pengganti itu mencoba mempengaruhi hakim atau mengatur pertemuan antara pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menangani perkara terkait.
Mengacu pada catatan KPK, hingga saat ini, sudah ada 17 hakim dan sembilan panitera pengganti yang telah diproses hukum oleh KPK sejak lembaga ini berdiri.
Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku kecewa dengan perilaku jajarannya yang masih menerima suap. “Kami masih menunggu informasi. Yang bersangkutan ini kan panitera pengganti, tidak punya banyak wewenang, hanya mengetik salinan putusan. Lalu, apakah penerimaan ini terkait dengan permintaan agar proses dipercepat atau malah berusaha sebagai perantara,” kata Suhadi.
Kerja sama antara MA dan KPK memang kian dipererat dengan pertukaran informasi serta upaya untuk memberantas mafia hukum. Penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono beberapa waktu lalu merupakan salah satu wujud dari koordinasi berupa pertukaran informasi antar kedua lembaga ini.
Selain itu, MA melalui Badan Pengawas juga telah menindak sejumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2017, sebanyak 21 panitera pengganti dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, ada 13 orang yang mendapat sanksi berat.
Divonis
Dalam kesempatan terpisah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Tarmizi, panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan. Ia terbukti mencoba mempengaruhi hakim atas permintaan pengacara PT Aqua Marine Divindo Akhmad Zaini yang telah menyuapnya.
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tarmizi ditangkap KPK bersama Zaini pada 21 Agustus 2017 di PN Jaksel. Keduanya ditangkap usai Zaini mengurus sejumlah cek dengan nilai Rp 400 juta yang tidak bisa dicairkan oleh Tarmizi. Sebelumnya, Zaini sudah memberikan uang kepada Tarmizi sebesar Rp 25 juta.
Uang tersebut diperuntukkan agar Tarmizi mendekati hakim sehingga memenangkan klien Zaini dan menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte. Ltd. Dalam perkara tersebut, EJFS merugi karena perusahaan yang dibela Zaini tidak melakukan kewajiban sesuai kontrak. PT Aqua Marine Divindo pun dituntut membayar ganti rugi sebesar 7,6 juta dollar Amerika Serikat dan 131 ribu dollar Singapura.
Majelis hakim menilai unsur penerimaan oleh Tarmizi terpenuhi. Terkait dengan putusan tersebut, Tarmizi menerima dan tidak mengajukan upaya hokum. Sementara itu, jaksa KPK Doddy Sukmono memilih untuk pikir-pikir menanggapi putusn tersebut.