JAKARTA, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 53,9 kilogram sabu dan 70.905 butir ekstasi dalam enam kasus sepanjang Februari 2018. Sabu tersebut diselundupkan melalui Penang, Malaysia, melalui perairan Aceh.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari di Jakarta, Kamis (8/3), mengatakan, sejumlah sabu yang diselundupkan melalui perairan Aceh itu berasal dari China, Myanmar, dan Malaysia. Sebelum masuk ke Indonesia, narkotika tersebut ditransitkan di Penang, Malaysia.
Menurut Arman, perairan Aceh sangat terbuka dan relatif dekat untuk dijangkau sindikat pengedar narkotika. “Pengawasan laut dan pantai sangat kurang, BNN tidak memiliki fasilitas dan peralatan untuk mengawasi,” ujarnya.
Berdasarkan Jurnal Puslitdatin BNN 2017, penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut terjadi pada beberapa titik. Dari Malaysia, narkotika diselundupkan ke Batam, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Asahan, Teluk Nibung, Tanjung Pinang, Nunukan, dan Pare-Pare. Dari China, narkotika diselundupkan ke Tanjung Priok, Semarang, Cikarang Dry Port. Dari Hongkong, narkotika diselundupkan ke Tanjung Priok dan Semarang. Kemudian dari Taiwan, narkotika diselundupkan ke Tanjung Priok (Kompas, 5/3).
Arman menambahkan, sindikat pengedar narkotika juga memanfaatkan warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Dalam kasus penyelundupan 20,9 kilogram sabu, tiga warga Aceh, yaitu ED (35), DB, dan SA ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Inspektur Jenderal Heru Winarko mengatakan, tersangka DB dan SA juga terkait dengan kasus penyelundupan 40 kilogram sabu pada 10 Januari. Saat itu, keduanya berhasil melarikan diri ke Desa Lamtutui, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Heru melanjutkan, pihaknya bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) untuk bertukar informasi. Selain mengungkap penyelundupan 20 kilogram sabu, kerja sama tersebut juga berhasil mengungkap penyelundupan 15,05 kilogram sabu dan 70.905 butir ekstasi di Medan, Sumatera Utara.
Di Medan, BNN mendapati empat tersangka, yaitu AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). Mereka termasuk dalam jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan.
Penangkapan mereka dilakukan BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan Polres Langkat. Dalam operasi penangkapan, AMZ melawan sehingga aparat menembaknya hingga tewas.
Sebelumnya, Heru mengatakan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pengedar narkotika yang melawan saat penangkapan. “Langkah yang akan saya ambol sebagai Kepala BNN yang memiliki pengalaman di bidang reserse sudah jelas. saya akan tegas, sesuai aturan, dan terukur. Jika bandar melawan dalam penangkapan, kami akan lakukan upaya paksa,” kata Heru.
Jakarta
Selain lewat laut, penyelundupan narkotika sepanjang Februari juga terjadi melalui jalur udara. BNN dan Bea Cukai menangkap dua tersangka MK (34) dan MI (32) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka membawa 1,02 kilogram sabu dari Medan menuju Jakarta.
Mereka mengemas sabu tersebut ke dalam beberapa plastik bening, kemudian menyembunyikannya di dalam sepatu, pakaian dalam, dan tas. Setelah menangkap kedua orang tersebut, BNN juga menelusuri pemantau pengiriman sabu, FE (30), dan menangkapnya di Tangerang.
Penyelundupan sabu dengan modus menyembunyikannya di sepatu juga terjadi dalam penangkapan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. BNN dan Bea Cukai menangkap tiga tersangka, yaitu MU (32), RA (28), dan MUR (26) yang membawa 1,5 kilogram sabu. Adapun kurir penerima sabu, MH (33) ditangkap di Jakarta Timur. Pengendali jaringan yang terkait dengan mereka, DR (49), juga telah ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dua warga Aceh ZUL (36) dan ZOE (38) ditangkap karena menyelundupkan 8,3 kilogram sabu. Mereka yang telah menjadi tersangka juga mengakui, telah memberikan dua kilogram sabu kepada BR alias A di Rawa Lumbu, Bekasi. "ZUL dan ZOE mengaku diperintah oleh IS yang berstatus DPO,” kata Heru.
Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka HS dan MY yang membawa 5,1 kilogram sabu di Lampung Selatan, Lampung. Sabu tersebut merupakan milik pihak lain bernama AT, yang berhasil ditangkap BNN di Bandara Juanda, Surabaya, saat hendak bertolak ke Jakarta.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko mengatakan, dari enam kasus tersebut, sebanyak 20 tersangka telah ditahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.