Pembersihan Data Pelanggan Prabayar Dilakukan Hingga Mei
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah berkomitmen membersihkan data nomor prabayar jasa telekomunikasi sebelum akhir Mei 2018. Pembersihan data mencakup aktivitas validasi semua data nomor yang telah berhasil registrasi ulang sehingga bisa diketahui kebenaran profil pengguna layanan yang aktif.
”Data benar-benar bersih pada Mei 2018. Jumlah nomor prabayar yang teregistrasi ulang di atas 305 juta. Jika pembersihan data dilakukan, jumlah nomor kemungkinan tidak akan sebanyak itu,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai menghadiri peresmian Jenius X EV Hive Coworking Space, di Menara BTPN Jakarta, Rabu (7/3).
Dia mendorong para operator telekomunikasi untuk menjaga data pelanggan agar jangan sampai bocor. Menurutnya, operator bisa dikenai sanksi Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kini, para operator telekomunikasi seluler sudah memiliki fitur Cek Nomor.
Dengan fitur ini, pelanggan yang sudah registrasi ulang dapat mengecek data NIK dan KK apakah digunakan untuk mendaftar nomor yang tidak dikenal atau tidak. ”Tren yang berkembang sekarang, salinan data KK seseorang bisa beredar luas. Penyalahgunaan data kependudukan bermunculan. Saya tekankan bahwa aksi seperti itu telah melanggar UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Rudiantara.
Sesuai data Kemkominfo pada 28 Februari 2018 pukul 12.52, sebanyak 305,7 juta nomor dari sekitar 376 juta nomor prabayar telah terdaftar ulang. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia memerinci, antara lain Telkomsel sekitar 172 juta nomor, Indosat Ooredoo 101 juta nomor, XL Axiata 30 juta nomor, Smartfren 5,8 juta nomor, dan Hutchison Tri Indonesia 20 juta nomor.
Jumlah nomor prabayar jasa telekomunikasi yang registrasi ulang terus meningkat, bahkan setelah masuk masa blokir layanan panggilan dan SMS keluar. Pada 5 Maret pukul 08.25, sebanyak 323.129.315 nomor sudah terdaftar ulang.
Perlindungan pelanggan
Ketua Program Studi Sarjana Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung Ian Joseph Matheus Edwardmenyarankan, pembersihan data pelanggan tidak boleh serampangan. Pemerintah harus memastikan privasi pelanggan terlindungi. ”Menjelang pemberlakuan resmi kebijakan registrasi ulang, info keharusan setor nama ibu kandung beredar luas di masyarakat. Info ini ternyata adalah penipuan. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang ketika pemerintah melakukan pembersihan data,” ujar dia.
Jika terulang, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun. Pemerintah juga perlu menjelaskan teknis pelaksanaannya kepada pelanggan antara lain cakupan pembersihan dan dasar peraturan pelaksana.
Mengenai kasus penyalahgunaan atau kebocoran data kependudukan milik pelanggan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh implementasi kebijakan registrasi. Pemerintah disarankan berani menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas kasus itu.
”Operator telekomunikasi bertanggung jawab terhadap semua data pelanggan yang mereka miliki. Hal ini sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data, pemerintah segera bertindak,” ujarnya.