Saksi dan Terdakwa Kasus Bom Thamrin Pernah Bertemu di Nusakambangan
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang lanjutan kasus bom dan penyerangan Pos Polisi Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman digelar pada Selasa (6/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Saiful Munthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar sebagai saksi dari JAD.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Akhmad Jaini dan dimulai sekitar pukul 10.30 itu, saksi menyatakan pernah membesuk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saksi menyatakan pernah membesuk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saiful mencgatakan mengunjungi LP Nusakambangan untuk menjenguk Rois alias Iwan Darmawan Muntho. Ternyata, di sana dia juga bertemu dengan Aman.
”Apakah saat itu terdakwa berbisik kepada Anda terkait peristiwa di Paris, Perancis?” tanya Hakim Akhmad.
”Ya, tapi informasi itu sudah saya ketahui sebelum bertemu dengan Aman. Saya mendapatkan anjuran dari pimpinan Negara Islam di Irak dan Suriah untuk melakukan seperti yang terjadi di Paris,” ujar Saiful saat menjawab pertanyaan hakim.
Saat hendak pulang dari LP Nusakambangan, Saiful mengatakan, dirinya dipanggil oleh Rois. Rois memintanya menyiapkan orang untuk melaksanakan anjuran tersebut, tetapi Saiful belum siap.
Dalam kesaksiannya, Saiful mengatakan, Rois menyiapkan uang Rp 200 juta beserta senjata yang dibutuhkan. Menurut Saiful, Aman tidak ada andil dalam hal ini.
Sepulang dari LP Nusakambangan, Saiful menceritakan pesan Rois kepada Muhammad Ali alias Abu Isa di rumah Ali di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
”Ali menanggapi, ’Kalau tidak ada orang, biar saya saja. Semoga saya siap’. Sebulan kemudian, dia mendesak saya dan saya mengiyakan,” ucap Saiful.
Uang yang digunakan berdasarkan kesaksian Saiful berjumlah Rp 75 juta. Ada dua pistol sebagai barang bukti senjata penyerangan yang ditunjukkan dalam persidangan. Saiful mengakui mengenal kedua pistol itu.
Ali tewas dalam peristiwa bom bunuh diri di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016 itu. ”Saya mengetahuinya dari berita. Saat itu saya sedang di Ambon,” ucap Saiful.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang diadakan pada 15 Februari 2018, Aman didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kejadian teror seperti bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, diduga didalangi oleh terdakwa. (DD09)