logo Kompas.id
UtamaKPU Tetapkan PBB sebagai...
Iklan

KPU Tetapkan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019

Oleh
ANTONY LEE
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bugsXdU5JNhpo-CNV8h9i_wLhks=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180305_ENGLISH-PBB_A_web.jpg
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama penasihat hukum dan pengurus partai lain bersukacita seusai putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Minggu (4/3) malam. Dalam sidang tersebut, PBB memenangi putusan dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah dibahas dalam rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat peserta pemilu. KPU mengagendakan rapat pleno penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, sekaligus penetapan nomor urut PBB pada Selasa malam ini.

Dengan penetapan PBB sebagai peserta pemilu, jumlah partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 menjadi 15 partai politik, yakni 11 parpol peserta Pemilu 2014 serta empat parpol baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Jumlah ini meningkat dari peserta Pemilu 2014 sebanyak 12 parpol.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000