logo Kompas.id
UtamaSIM A Umum Legalkan Pengemudi ...
Iklan

SIM A Umum Legalkan Pengemudi Daring

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KiGCeaGxIf7nxvfwbfb7xHPUX0k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180225_0906501.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Pengemudi angkutan daring mendaftar untuk pembuatan SIM A Umum Kolektif di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2)

JAKARTA, KOMPAS – Demi keamanan penumpang, pengemudi angkutan umum perlu memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Dengan lisensi ini, para pengemudi memiliki legalitas untuk mengangkut penumpang sesuai dengan peraturan pemerintah. Penumpang juga terlindungi oleh asuransi saat dilayani oleh Pengemudi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Setiyadi di Jakarta, Minggu (25/2), menyatakan pengemudi kendaraan umum wajib memiliki SIM A Umum demi keamanan pengemudi dan penumpang. Saat memantau kegiatan pembuatan SIM A Umum Kolektif di Komplek Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno, ia berujar, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum kolektif ini juga bertujuan untuk melegalkan pengemudi daring (online) sehingga tidak merugikan penumpang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000