Pengembang Berharap Izin Penetapan Lokasi Bandara Bali Utara Dikeluarkan
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengembang berharap izin penetapan lokasi Bandara Internasiona Bali Utara segera dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Mereka telah melengkapi semua persyaratan administrasi dan mendapat persetujuan dari masyarakat serta pemerintah daerah.
Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) merupakan bandara yang akan dibangun oleh PT BIBU Panji Sakti dan Aiports Kinesis Canada. BIBU akan dibangun di atas laut dan pantai dengan luas 600 hektar hingga 1.100 hektar. Total investasi dari pembangunan BIBU sebesar Rp 27 triliun.
Hingga saat ini, PT BIBU Panji Sakti belum mendapat kepastian mengenai izin penetapan lokasi (penlok). Padahal, mereka telah mengajukan penlok sejak 2014 dan melengkapi semua syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.
I Made Mangku, President Director PT BIBU Panji Sakti, mengatakan, pemerintah kabupaten dan provinsi telah menyetujui pemilihan lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan bandara.
”Masyarakat juga mendukung rencana pembangunan BIBU,” kata Mangku dalam paparan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Jakarta, Kamis (22/2).
Mangku mengatakan, pihaknya juga telah melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai salah satu dari tujuh tempat yang diajukan. ”Karena penlok belum keluar, jadi amdal tersebut sifatnya masih belum resmi,” ujar Mangku.
Selain di Kubutambahan, enam daerah yang diajukan oleh PT BIBU Panji Sakti ialah Celukan Bawang, Gerokgak, Negara, Jembrana, Dawan, dan Sukadana Area. Mereka memprioritaskan pembangunan di Kubutambahan agar dapat dibangun di laut dan pantai.
Menurut Mangku, risiko membangun bandara di laut lebih kecil daripada di darat. Di darat, pembangunan akan terkendala oleh pembebasan lahan dan aturan adat di Bali.
Operational Director PT BIBU Panji Sakti Tulus Pranowo menjelaskan, pembangunan BIBU itu untuk mengatasi ketimpangan antara Bali utara dan Bali selatan.
”Selama ini, sebagian besar aktivitas bertumpu di Bali Selatan. Salah satu penyebabnya, Bali hanya memiliki satu bandara, yaitu Bandar Udara Internasional Ngurah Rai yang berada di Bali bagian selatan,” ucap Tulus.
Tulus mengatakan, selain ketimpangan, sering kali pesawat harus menunggu antrean ketika hendak mendarat di Bandara Ngurah Rai. Bahkan, tidak sedikit pesawat pribadi milik tamu kenegaraan harus parkir di bandara lain karena sudah penuh. Menurut Tulus, situasi tersebut dapat teratasi dengan pembangunan bandara baru di Bali utara.
Lapangan kerja
Pembangunan BIBU akan mengembangkan perekonomian di Bali utara. Pembangunan BIBU juga bakal menyerap tenaga kerja lokal. Selain itu, setelah BIBU berdiri, akan terbuka lapangan kerja yang luas, seperti tenaga kerja di bandara, pembangunan hotel, dan usaha lain yang akan dibangun di sekitar BIBU.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali telah mengizinkan pembangunan BIBU. ”Masyarakat juga telah menunggu realisasi pembangunan BIBU,” kata Dewa.
Dewa mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah menyosialisasikan pembangunan BIBU kepada seluruh pihak yang terkait sejak dua tahun lalu. Namun, keputusan akhir penlok berada pada kewenangan Kementerian Perhubungan.
I Nengah Tamba, Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali, mengatakan, sektor pariwisata merupakan penggerak roda perekonomian terbesar di Bali. Agar sektor pariwisata tersebut berkembang, dibutuhkan infrastruktur yang mendukung, salah satunya bandara.
Ia berharap, BIBU dapat segera terealisasi sehingga perekonomian di Bali utara dapat lebih berkembang. ”Sebagian besar masyarakat membutuhkan pembangunan BIBU untuk menambah lapangan kerja,” ujar Tamba. (DD08)