Mediasi Gagal, Yusril Ihza: Kami Akan Lawan KPU Habis-habisan
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melawan Komisi Pemilihan Umum RI habis-habisan pada gugatan sengketa Pemilu 2019. Hal itu disampaikan seusai gagalnya mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (23/2) di kantor Bawaslu, Jakarta.
”KPU tidak menjelaskan apa pun. Mereka hanya menolak saja, ingin dilanjutkan ke ajudikasi. Padahal kami hanya ingin menyelesaikan masalah dengan bermartabat dan damai,” kata Yusril, seusai selesai mediasi, Jumat siang.
Menurut Yusril, pihaknya mengajukan dua opsi dalam mediasi itu. Pertama adalah dengan verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan. Kabupaten di Papua Barat itu merupakan penyebab gagalnya PBB masuk ke Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat keanggotaan 75 persen.
Opsi lainnya, Yusril menawarkan KPU untuk mengumumkan kelolosan PBB. Alasannya karena PBB mengklaim syarat keanggotaan di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat saat dikompromikan pada rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat.
Kedua usul itu ditolak mentah-mentah sehingga lanjut ke ajudikasi. Berarti kami akan berlawanan dengan KPU secara langsung. Kami akan lawan habis-habisan, saya lawan sampai mati!
”Kedua usul itu ditolak mentah-mentah sehingga lanjut ke ajudikasi. Berarti kami akan berlawanan dengan KPU secara langsung. Kami akan lawan habis-habisan, saya lawan sampai mati!” ujar Yusril dengan nada tinggi.
Padahal, kata Yusril, kegagalan PBB hanya disebabkan oleh enam orang di Manokwari Selatan. Kegagalan itu pun diduganya karena permainan oleh KPU.
”Awalnya enam anggota PBB sudah hadir untuk verifikasi, tetapi dikatakan dari kecamatan berbeda. Lalu besoknya sudah dihadirkan dari kecamatan berbeda, tetapi sipol tidak bisa dibuka dan diminta hadir keesokan harinya. Pas besoknya, katanya verifikasi KPU sudah selesai dan PBB dinyatakan tidak lolos,” kata Yusril.
Setelah itu, Yusril mengaku permasalahan tersebut sudah diselesaikan di KPU Provinsi. Akan tetapi, pada laporan ke Jakarta dinyatakan tidak lolos. ”Kami punya bukti rekaman dan berita acara serta pemberitaan di semua media massa lokal,” katanya.
Sementara itu, hadir juga pada mediasi, anggota komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurut dia, forum ajudikasi harus dilakukan karena tidak ada titik temu dalam mediasi.
Anggota komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari, mengatakan, keputusan yang dibuat KPU adalah berdasarkan berita acara di Kabupaten Manokwari Selatan. Berita acara itu menyebutkan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan. ”Masyarakat mau percaya siapa? Isu-isu di luar atau KPU,” ucap Hasyim.
Masyarakat mau percaya siapa? Isu-isu di luar atau KPU
Untuk verifikasi ulang, Hasyim menambahkan, tahapan itu sudah dilewati KPU. Oleh karena itu, verifikasi tidak bisa dilakukan lagi, terlebih hanya untuk satu partai.
Anggota komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, mediasi akan berlangsung selama dua hari, dimulai Jumat ini. Apabila mediasi gagal, gugatan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam 12 hari kalender sebelum dikeluarkannya keputusan.
Mediasi antara KPU dan PBB berlangsung tertutup. Mediasi dihadiri pihak pemohon, yaitu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor. Dari pihak termohon diwakili anggota komisioner KPU, yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, dan Hasyim Asyari.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan PBB ke Bawaslu pada Senin lalu. PBB menggugat ketidaklolosannya ke Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan 75 persen di Papua Barat. Hal itu terjadi setelah ketidakhadiran anggota kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan.
Adapun, PBB merupakan partai politik yang gagal lolos ke Pemilu 2019 selain Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keduanya telah menggugat sengketa ke Bawaslu dan akan menjalani mediasi yang dimulai Jumat ini.
Pada Senin, Yusril mengatakan telah menyiapkan bukti berupa berita acara, video, dan saksi langsung untuk menguatkan gugatan. Dia optimistis dapat lolos ke tahapan pemilu selanjutnya. (DD06)