Depok, Kompas Jaringan Advokasi Ruang Terbuka Hijau Kota Depok melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Depok, Rabu (21/2). Somasi berisi permintaan agar pemerintah segera menambah luasan ruang terbuka hijau yang ada di Kota Depok.
Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Depok selama ini masih belum mencapai 30 persen, yaitu masih berkisar 16 persen.
Koordinator Jaringan Advokasi Ruang Terbuka Hijau Kota Depok, Alfred Sitorus, mengatakan, somasi itu dilayangkan karena ketentuan minimum RTH 30 persen tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kota Depok.
Di sisi lain, dalam 10 tahun terakhir, jumlah RTH malah berkurang karena terjadi pembabatan hutan di bantaran sungai Ciliwung, juga pengurangan daerah milik jalan di Jalan Margonda.
Beberapa hal yang diminta oleh Jaringan Advokasi RTH antara lain, transparansi terkait data. Selama ini, Pemkot Depok mengklaim telah memenuhi 10 persen RTH publik, namun belum terdata secara detail di mana saja lokasinya.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkot melibatkan masyarakat dalam proses pengadaan RTH di Kota Depok, dengan proses yang transparan. Dengan begitu juga diharapkan RTH di Kota Depok bisa lebih merata.
Selama ini, Alfred menyebutkan, keberadaan RTH tidak merata, yaitu terpusat hanya di sekitar Jalan Margonda dan wilayah-wilayah di sekitarnya. Wilayah Depok, terutama yang berada di selatan dan barat belum tersentuh.
Ruang publik ini dibutuhkan seluruh warga. “Anak-anak, misalnya, selama ini kesulitan untuk bermain karena lapangan terus menghilang dan tidak tersedia taman. Keluarga juga harus pergi ke ruang-ruang komersial untuk berekreasi karena tidak tersedia ruang publik yang nyaman dan murah,” kata Alfred.
Pemenuhan RTH ini mendesak dilakukan karena menjadi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Tidak hanya itu. Pemkot Depok juga memiliki visi untuk mewujudkan kota yang berketahanan dimulai dari keluarga. Karena itu, tanpa keberadaan ruang publik, sulit untuk mewujudkan kota yang berketahanan.
Alfred juga menyebutkan, Pemkot berkewajiban menambah RTH secara bertahap hingga tahun 2030. Masih ada waktu 13 tahun menuju 2030. Pemkot Depok juga dapat melibatkan pihak lain dalam hal pembiayaannya.
“Yang paling utama adalah itikad dari pemerintah untuk mewujudkannya. Kalaupun APBD tidak mencukupi, pendanaan dapat diadakan melalui berbagai skema pembiayaan lain,” ungkap Alfred.
Ia mengatakan, pihaknya memberi waktu Pemkot Depok selama tiga minggu untuk menjawab somasi tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Dudi Mi’raz, mengatakan belum dapat menjelaskan soal RTH dan program penambahan RTH ke depannya. Ia mengaku masih mempelajari hal tersebut karena baru saja menduduki jabatan baru.
Situ hilang
Selain RTH, situ di Kota Depok juga terancam. Tercatat tiga situ di Depok beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan kosong. Bila dibiarkan, wilayah ini terancam banjir.
Dosen Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air Institut Teknologi Bandung (ITB), Yadi Suryadi, Selasa, mengatakan, situ-situ di wilayah tengah seperti Depok, berfungsi untuk mengurangi limpasan air dari sungai sehingga mencegah terjadinya genangan atau banjir. Selain itu, situ juga berfungsi sebagai resapan air sehingga dapat meningkatkan tinggi muka air.