Kasus anak yang menjadi pelaku kekerasan, kian mengkhawatirkan. Kondisi ini merefleksikan anak yang menjadi korban pola pengasuhan di rumah yang kurang memadai.
TANGERANG, KOMPAS Anak yang menjadi pelaku kejahatan antara lain terungkap saat tim Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap tiga penjambret di Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin (19/2) dini hari. Dari tiga pelaku, dua diantaranya masih berusia 16 tahun. Mereka bersama seorang pelaku lain, DM (24), menjambret tas pengendara sepeda motor, Yusniar (36), yang melintas di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho, menyebutkan, ketiga pelaku tidak bekerja. Pelaku yang berusia anak pun sudah tidak lagi bersekolah.
Di hari yang sama, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan menahan tiga remaja, yakni RA (19), R (17), dan AB (12) di Gang Kana, Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug.
Mereka ditahan karena diduga telah menganiaya Firzan Herryson (13). Penganiayaan itu mengakibatkan jari manis di lengan kiri korban harus diamputasi setelah ditebas celurit.
Penganiayaan terjadi pada tanggal 21 Oktober 2017 sekitar pukul 23.00. Namun, laporan kejadian itu masuk ke Polres Tangerang Selatan pada tanggal 7 November 2017.
Peristiwa itu berawal saat korban sedang nongkrong bersama rekannya di Perumahan Palem Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tiba-tiba muncul para pelaku yang menuduh korban telah memukuli teman pelaku.
Korban mengelak tuduhan tersebut. Akan tetapi, para pelaku tidak puas dengan jawaban itu. Ketiga tersangka pun bersama-sama memukuli korban. Seorang pelaku mengeluarkan celurit dan mengarahkan ke kepala korban.
Mendapat perlakukan itu, korban secara refleks menangkis serangan celurit dengan tangannya, sehingga celurit mengenai telapak tangan kirinya dan melukai jari manis, sehingga jari korban harus diamputasi.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelas Alexander.
Saat ini, ketiga pelaku termasuk dua anak di bawah umur, ditahan di Polres Tangerang Selatan. Polisi juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.
Atas perbuatannya, kata Alexander, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP.
"Tersangka yang berstatus anak dengan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kemenkumham dan P2TP2A," jelas Alexander.
Kian meningkat
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, Selasa, mengakui bahwa tren anak sebagai pelaku kejahatan semakin banyak. Tahun 2017, KPAI mencatat, ada 1.395 kasus anak berhadapan dengan hukum yang dilaporkan, baik pelaku maupun sebagai korban.
Tercatat, anak sebagai pelaku kekerasan mencapai 530 orang, sedangkan anak sebagai korban jumlahnya 477 orang. Data itu menunjukkan bahwa anak tidak hanya rentan menjadi korban, tetapi juga pelaku. Dalam hal ini, anak juga merupakan korban dari persoalan pengasuhan di keluarga maupun lingkungan yang kurang mendukung.
“Kasus yang paling menonjol adalah percabulan, persetubuhan, dan kekerasan fisik. Anak memang rentan menjadi pelaku kejahatan sebagaimana kerentanan mereka menjadi korban. Faktor pengasuhan di rumah merupakan penyebab utama, di samping faktor lingkungan dengan siapa anak berinteraksi dan bergaul,” ujar Putu.
Selain itu, kondisi ekonomi dan dorongan eksternal lain juga berperan dalam pembentukan sikap negatif pada anak.
Meskipun demikian, ketika anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, hak-hak mereka selama menjalani proses hukum tetap harus dilindungi negara.