Telah 44 tahun berlalu, Kompas memberitakan penjelasan Departemen Kesehatan di DPR bahwa tidak akan memberikan izin praktik kepada dokter baru yang menolak ditempatkan di daerah. Saat ini, kondisinya tak jauh beda. Dokter masih enggan ke daerah.
Data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, 2017, menyebut, 55 persen tenaga medis berada di Pulau Jawa. Jumlah terbanyak di Provinsi Jawa Barat (15.139 orang), Jawa Timur (12.061 orang), dan Jawa Tengah (11.247 orang). Provinsi dengan tenaga medis paling sedikit adalah Kalimantan Utara (301 orang), Sulawesi Barat (316 orang), dan Papua Barat (340 orang). Lebih dari setengah jumlah puskesmas di NTT, Maluku, dan Papua kekurangan dokter.
Tujuan pengangkatan dokter pegawai tidak tetap (PTT) antara lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, daerah bermasalah kesehatan. Masalahnya, banyak dokter merasa dipaksa melakukan masa bakti dengan imbalan kecil dan masa depan tidak pasti. Padahal, mereka sudah susah payah belajar bertahun-tahun dengan biaya tidak kecil.
Namun, tak kurang pula dokter dengan idealisme tinggi. Mereka memilih bekerja di daerah terpencil. Bahkan ada yang meninggal dalam tugas. Terbunuh di daerah yang bergolak ataupun meninggal akibat kecelakaan dan sakit.
Terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1540 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bhakti dan Cara Lain. Dokter baru tidak lagi harus menjalani wajib kerja sarjana sebagai dokter PTT. Sebaliknya, tidak ada lagi jaminan untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Pembenahan pengaturan dokter PTT terus dilakukan dari waktu ke waktu. Namun, tetap tak banyak yang berminat ke daerah pedalaman dengan fasilitas minim. Hal itu juga terjadi pada guru. Padahal, karya dua profesi itu sangat diperlukan oleh masyarakat.
Jika kesehatan dan pendidikan dianggap penting bagi bangsa ini, semestinya pemerintah menyediakan perlindungan dan jaminan hidup layak bagi mereka yang terpanggil untuk bekerja di pedalaman dan daerah terpencil. Bagaimanapun juga, pembangunan bangsa merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara.