logo Kompas.id
UtamaDipungli Sebelum Dipenjara
Iklan

Dipungli Sebelum Dipenjara

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kknxaHt61Or_WLJupLzXfrAhfIw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F476975_getattachment0f13456a-fe6a-47d3-97ce-6af1bc2d9a48468360.jpg
foto-foto: KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Sejumlah remaja menjalani masa rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Ichsan Al-Islami, Desa Karang Sari, Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (20/9). Selain narkoba, mereka juga kecanduan obat-obat keras.

Ada yang salah dalam sistem hukum terhadap kasus narkoba di Indonesia. Bukannya jera, para tahanan dan narapidana justru mengendalikan peredaran narkoba setelah dijebloskan ke penjara. Lebih ironis, penanganan kasus narkoba menjadi lahan basah oknum aparat untuk memperkaya diri.

Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan, sampai Januari 2018, jumlah tahanan dan narapidana adalah 234.902 orang. Dari jumlah tersebut, 82.025 adalah tahanan dan narapidana kasus narkoba. Perinciannya, 55.420 orang masuk kategori bandar atau pengedar, dan 26.605 orang masuk kategori pengguna. Jumlah pengedar yang lebih banyak daripada pembeli adalah anomali.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000