JAKARTA, KOMPAS - Fredrich Yunadi, mantan penasihat hukum Setya Novanto, bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Kamis (8/2), didakwa, telah dengan sengaja pada 16 November 2017 mencegah dan merintangi pemeriksaan terhadap Novanto yang kala itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketika itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang terjadi pada 2011-2012. Namun, upaya hukum KPK tersebut diduga dihalang-halangi oleh Fredrich.
Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, mendakwa Fredrich telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau sehingga Novanto bisa terhindar dari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Upaya itu telah dilakukan poleh Fredrich sejak Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa pada 31 Oktober.
Namun sebagai advokat, Fredrich malah memberikan saran kepada Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan dalih, pemanggilan terhadap anggota DPR harus atas izin presiden.
Untuk menghindari pemanggilan penyidik KPK itu lah Fredrich pun akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (KM), yang diharapkan akan dikabulkan demi menguatkan dalih bahwa pemanggilan anggota DPR harus melalui izin presiden.
Atas saran Fredrich itu, Novanto pun menunjuknya sebagai penasihat hukumnya pada 13 November 2017.
Hingga saat penyidik KPK akan menangkap Novanto karena tak juga memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada 15 November dengan menggeledah rumah Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Fredrich mengaku tidak mengetahui keberadaan Novanto.
Padahal sebelumnya Fredrich telah menemui Novanto di gedung DPR. Sementara saat penyidik datang menggeledah, diketahui Novanto telah meninggalkan rumahnya menuju Bogor untuk menginap di Hotel Sentul bersama dua ajudannya, yakni Azis Samual dan Reza Pahlevi.
Keesokan harinya, 16 November, Fredrich menghubungi Bimanesh yang telah dikenalnya dan praktik sebagai dokter di RS Medika Permata Hijau agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Fredrich meminta Bimanesh memberikan diagnosa bahwa Novanto menderita sejumlah penyakit, salah satunya adalah tekanan darah tinggi. Ia pun menyerahkan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara kepada Bimanesh.
Menanggapi permintaan Fredrich, Bimanesh pun menyanggupinya untuk membuat diagnosa terkait kesehatan Novanto dan merawatnya di RS Medika Permata Hijau. Padahal tak ada rujukan dari RS Premier agar Novanto dirawat inap di rumah sakit lain.
Selain itu Bimanesh juga mengetahui bahwa Novanto sedang disidik terkait perkara korupsi di KPK. Namun Bimanesh malah membuat diagnosa bahwa Novanto menderita tekanan darah tinggi berat. Sementara Bimanesh belum pernah memeriksa kesehatan Novanto.
Sebaliknya Bimanesh memberitahukan dokter lain di RS Medika Permata Hijau bahwa Novanto perlu dirawat. Hal itu dia sampaikan kepada salah seorang dokter, dr Alia, dengan mengklaim bahwa hasil pemeriksaan Novanto telah dikonsultasikan dengan sejumlah dokter lainnya.
Namun, rencana untuk merawat Novanto dengan diagnosa tekanan darah tinggi itu berubah pada sore hari. Dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas, Bimanesh melaporkan bahwa Novanto akan masuk ke Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau.
Dia pun meminta agar ruang rawat inap VIP yang telah dipesan untuk memeriksa kesehatan Novanto terkait tekanan darah tinggi, agar surat rawat inap itu diubah dengan alasan rawat inap untuk korban kecelakaan.
Padahal saat itu, Novanto masih berada di gedung DPR bersama ajudannya dan seorang wartawan Metro TV, Muhammad Hilman Mattauch.
Sementara Bimanesh terus berupaya meminta kepada dr Alia untuk menyediakan rawat inap untuk Novanto dengan alasan mengalami kecelakaan lalu-lintas. Namun permintaan itu ditolak oleh dokter lainnya, dr Michael Chia Cahaya.
Karena permintaannya tak dipenuhi, Bimanesh akhirnya membuat sendiri surat pengantar rawat inap bagi Novanto. Padahal dia bukan dokter jaga IGD RS Medika Permata Hijau, sehingga tak memiliki wewenang untuk membuat surat pengantar itu. Hingga akhirnya Novanto dirawat di rumah sakit itu.
Kepada wartawan, Fredrich menyampaikan keterangan yang jauh berbeda dari kondisi Novanto saat itu. Seolah-olah tak mengetahui peristiwa yang sesungguhnya dialami Novanto, Fredrich menyampaikan bahwa Novanto perlu dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan lalu-lintas.
“Terdakwa memberikan keterangan pers bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah dan benjolan pada dahi sebesar bakpao,” jelas jaksa pada KPK Fitroh.
Menanggapi dakwaan jaksa, Fredrich menyatakan, akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, seluruh dakwaan jaksa itu palsu. Eksepsi itu pun akan disampaikan Fredrich dan penasihat hukumnya pada pekan depan.