Mobil Rombongan Pengajian Tabrakan di Kotawaringin Timur, 11 Tewas
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Sebelas orang tewas di tempat dan tiga lainnya luka berat setelah mobil pikap dan truk pengangkut semen bertabrakan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 32, tepatnya di wilayah Desa Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (3/2) pagi.
Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Pengemudi mobil pikap Mitsubishi T 120 s warna hitam diduga tidak bisa mengendalikan mobil di tikungan tajam.
Setelah menabrak truk Mitsubishi dum warna kuning bernomor polisi DA 1983 TN, mobil pikap bernomor polisi KB 8629 yang datang dari arah Sampit menuju Palangkaraya itu terbakar menyebabkan sebagian besar penumpang tewas terpanggang. Hingga saat ini belum diketahui penyebab terbakarnya mobil pikap tersebut.
”Saat berbelok di tikungan, dia (sopir pikap) mengambil jalur truk yang datang dari arah berlawanan. Meski sopir truk Ahmad Rianur yang datang dari arah Palangkaraya menuju Sampit dengan muatan semen sudah berusaha menghindar, tabrakan tetap terjadi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar Mukhtar Supiandi di Pundu, Kotawaringin Timur, Sabtu.
Mukhtar menambahkan, mobil pikap membawa 13 penumpang dan satu sopir. Menurut rencana, mereka akan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk mengikuti pengajian.
”Mereka bersama rombongan mobil lainnya yang sudah lebih dulu jalan. Mereka semua warga Kalimantan Barat dan berangkat malam dari sana,” kata Mukhtar.
Sebanyak 11 korban tewas itu adalah Alhuda (30), Iyus (28), Marwan (40), Aulia (25), Jono (55), Agus (50), Hamzah (43), Iwan (35), Mukmin (40), Agus (35), dan satu orang sopir pikap belum diketahui identitasnya.
Tiga korban yang mengalami luka berat adalah Dedy Mulyadi (45), Hanafi (30), dan Lukman (26). Ketiganya dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Katingan.
”Mereka masih koma. Kami belum memantau kondisi terakhir. Sopir truk hanya luka ringan dan masih dimintai keterangan,” kata Mukhtar.
Kepala Kepolisian Sektor Cempaga Hulu Inspektur Dua Rahmad mengatakan, korban selamat telah dievakuasi ke Rumah Sakit M Amsyar Kasongan, Kabupaten Katingan.
”Saat ini kami masih mengevakusi 11 korban yang meninggal, yang sebagian besar tewas terbakar,” kata Rahmad.
Sementara itu petugas Jasa Raharja secara proaktif mendata ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit untuk para korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 32 di Desa Pundu, Kalimantan Tengah.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui Sekretaris Perusahaan Isman Danial menyatakan semua korban terjamin oleh Undang-undang Nomor 34 tahun 1964. Terhadap korban meninggal dunia, santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahliw aris korban yang sah sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 1964. Untuk korban luka-luka, langsung diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan Jasa Raharja akan diserahkan kepada ahli waris kurang dari 24 jam dari tanggal kecelakaan," kata Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja (Persero), M Iqbal Hasanuddin dalam siaran persnya, Sabtu.