Pensiunan PNS Beli Sabu dari Karyawan Diskotek di Jakarta Barat
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pegawai pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, AR (60), karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram, Kamis (1/2) lalu. AR diketahui mendapatkan narkoba dari karyawan di sebuah tempat hiburan di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, AR merupakan pensiunan dari Kementerian ESDM sejak dua tahun lalu. Dulu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Perizinan Pertambangan. AR juga mengaku sudah beberapa kali mendapatkan sabu dari teman dekat wanitanya, M (30). Kebetulan M bekerja sebagai pelayan di salah satu diskotek berinisial I di kawasan Taman Sari. Ia membeli sabu dalam bentuk paket seharga Rp 800.000. Ia juga mengaku sudah dua kali membeli sabu dalam paket tersebut.
”Mungkin barang buktinya memang kecil. Namun, kami ingin menyampaikan pesan, seseorang dengan latar belakang pendidikan tinggi dan punya jabatan bisa terjerat narkoba karena pergaulan tak terkontrol,” kata Komisaris Vivick, Jumat (2/2).
AR dan M ditangkap bersama-sama di sebuah kos-kosan di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama AD. Satnarkoba Polres Jaksel kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap AD (35), pria yang mengedarkan sabu.
Atas perbuatannya itu, ketiganya kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” kata Vivick. (DEA)