logo Kompas.id
UtamaDirlantas: Penutupan Jalan...
Iklan

Dirlantas: Penutupan Jalan Umum Melanggar Hukum

Oleh
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jYe_sVERVDxyxQDnqZS26yaEIC8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-26-at-00.11.25.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup untuk pedagang berjualan, Kamis (25/1). Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang kebijakan penataan Tanah Abang.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang kebijakan penataan Tanah Abang. Dari hasil kajian kepolisian selama sebulan, kebijakan tersebut telah merugikan sejumlah pihak dan menimbulkan kesemrawutan.

Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, merujuk pada Peraturan Kepala Polisi RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000