logo Kompas.id
UtamaSutiyoso: Jika Becak...
Iklan

Sutiyoso: Jika Becak Dilegalkan, Jakarta Bakal Tambah Semrawut

Oleh
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QEnscIMnhT3X36TSIT_0zfAxUHI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-01-24-at-17.14.26.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Sutiyoso, mantan Gubernur DKI Jakarta 1997-2007, di kediamannya, Jalan Raya Kalimanggis, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/1).

JAKARTA, KOMPAS — Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melegalkan becak menuai pertentangan di kalangan masyarakat dan pengamat. Sebagian besar tidak menyetujuinya dengan alasan hal itu menambah kesemrawutan Ibu Kota. Selain itu, becak juga dianggap tidak manusiawi karena masih menggunakan tenaga manusia untuk angkutan umum.

Selain itu, wacana pelegalan becak itu juga dinilai menentang peraturan-peraturan yang ada. Setidaknya ada tiga peraturan daerah yang dilanggar, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1972, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Becak dinyatakan tak layak sebagai angkutan umum dan mengganggu ketertiban umum dalam tiga peraturan itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000