Isu Plagiarisme di PTN Dianggap Belum Tuntas
Isu plagiarisme yang sempat disorot di sejumlah perguruan tinggi negeri pada tahun lalu, dianggap selesai oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Namun, bagi sejumlah pihak, dugaan plagiarisme yang terjadi di PTN belum dianggap tuntas dan dicuatkan kembali di awal 2018.
Kasus dugaan penjiplakan karya ilmiah yang dituduhkan pada Rektor Universitas Halu Oleo (Unhalu), Kendari, Muhammad Zamrun Firihu dianggap tidak terbukti. Namun, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida tetap menindaklanjuti masalah dugaan plagiarisme tersebut.
Pertengahan Januari, Laode hendak menemui Menristekdikti untuk menyerahkan rekomendasi terkait isu plagiarisme yang dilakukan Rektor Unhalu. Namun, Komisioner ORI tersebut tidak berhasil bertemu langsung dengan Menristekdikti yang saat ini di Medan melakukan rapat kerja nasional Kemristekdikti 2018.
Isu plagiarisme juga menimpa program pascasarjana jenjang doktor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ada banyak kejanggalan dalam pelaksanaan program doktor di UNJ.
Ada indikasi plagiarisme yang dilakukan mahasiswa yang melibatkan pimpinan di UNJ. Temuan ini ditindaklanjuti Kemristekdikti. Tanpa ampun, Menristekdikti meneken pemberhentian Rektor Djaali dari kepemimpinannya yang semestinya tuntas pada 2018.
Saya tidak kompromi dengan plagiarisme dengan jual-beli ijazah. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan tidak segan-segan mengambil keputusan.
“Saya tidak kompromi dengan plagiarisme, dengan jual-beli ijazah. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan tidak segan-segan mengambil keputusan. Laporan soal dugaan plagiarisme, ijazah palsu, atau jual-beli ijazah yang masuk ke kami, ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya,” kata Nasir dalam berbagai kesempatan.
Terkait pemberhentian Djaali sebagai rektor dan dosen, Djaali yang sudah lebih dari 40 tahun mengabdi sebagai dosen tidak tinggal diam. Dia mengambil langkah hukum.
Mantan Rektor UNJ Djaali yang diberhentikan oleh Menristekdikti pada tahun lalu tetap merasa alasan pemberhentian dirinya tidak berdasar.
Kasus pemberhentian Djaali sebagai fungsional dosen dan Rektor Universitas Negeri Jakarta periode 2014-2018 saat ini memasuki sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Djaali yang didampingi Kuasa Hukumnya A Muhammad Asrun dalam pertemuan terbatas di Jakarta, Senin (22/1), mengatakan dirinya mengajukan gugatan terhadap Menristekdikti untuk memulihkan nama baik dirinya dan Universitas Negeri Jakarta.
“Saya mengajukan gugatan ke PTUN bukan untuk mengembalikan jabatan. Namun, saya merasa semua tuduhan yang membuat saya diberhentikan sebagai dosen dan rektor tidak benar. Saya merasa sebagai pendidik yang melaksanakan tugas saya selama ini dengan baik,” kata Djaali.
Asrun mengatakan obyek gugatan di PTUN yang diajukan yakni Surat Keputusan (SK) Menristekdikti Nomor 471/M/KPT.KP/2017, 20 November 2017 Tentang Pembebasan dari Jabatan Fungsional Dosen kepada Prof Dr Djaali dan SK Menristekdikti Nomor 473/M/KPT.KP/2017, 20 November 2017, Tentang Penghentian Rektor UNJ Periode 2014-2018.
Menurut Asrun, sidang di PTUN sudah enam kali berjalan. Ketika sidang berjalan di awal, pihaknya mengubah obyek gugatan karena Menristekdikti mengubah keputusan tentang pemberhentian sementara Djaali.
Djaali menjelaskan soal pembuatan Keputusan Rektor UNJ Tentang Penetapan Uji Turnitin sebagai Prasyarat Kelulusan Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor.
Turnitin bukan untuk mengecek karya ilmiah plagiat, namun untuk mengecek tingkat kemiripan. Hal ini untuk membantu mahasiswa dapat dicegah melakukan plagiat sejak awal.
Menurut dia, Turnitin bukan untuk mengecek karya ilmiah plagiat, namun untuk mengecek tingkat kemiripan. Hal ini untuk membantu mahasiswa dapat dicegah melakukan plagiat sejak awal.
“Kalau dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, ya keputusan rektor kan produk hukum. Seharusnya diuji di Mahkamah Agung, bukan oleh Menristekdikti,” kata Djaali.
Menurut Djaali, awalnya pembahasan soal SK Turnitin cukup pelik karena dalam rapat pimpinan ada yang berpendapat itu masalah etik, namun ada juga yang bilang itu masalah akademik.
“Akhirnya dalam rapat pimpinan (rapim diputuskan bahwa untuk menentukan tingkat kemiripan bukan murni masalah akademik. Jadi rapim memutuskan tidak perlu lewat rapat senat. Jadi, ini bukan keputusan pribadi saya selaku rektor,” ujar Djaali.
Selain itu, Djaali juga ingin meluruskan informasi bahwa dirinya sebagai guru besar membimbing 112 mahasiswa doktor di kurun waktu Maret – September 2016.
“Informasi itu sangat tidak benar. Jumlah mahasiswa doktor yang saya bimbing sebanyak 112 orang itu, merupakan akumulasi. Ada satu dari angkatan 1999, lalu mahasiswa doktor dari tahun 2005 – 2014 dan ada yang lulus di tahun 2017," kata Djaali.
Menurut dia, “Di UNJ, mahasiswa doktor bisa mengajukan pembimbing, lalu nanti guru besar tersebut ditugaskan. Jika saya merasa sanggup, saya bersedia. Dan, saya melakukan pembimbingan dengan semestinya.”
Kesaksian Mantan Mahasiswa Bimbingan
Sejumlah mahasiswa doktor yang sudah lulus dari UNJ membenarkan bahwa Djaali membimbing mereka dengan baik.
“Dipromotori Prof Djaali, bukan gampang. Dia paham secara substantif. Saya sampai 10 kali menghadap Prof Djaali untuk bimbingan. Saya merasa bahwa disertasi saya dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mayor Jenderal (Purn) TNI Dicky Wainal Usman, mantan Pangdam VI/ Mulawarman. Dia masuk program doktor UNJ pada 2014 dan lulus pada 2017.
Dukungan pada profesionalisme Djaali dalam melakukan pembimbingan, juga disampaikan Laksamada Muda TNI Djajeng Tirto yang bekerja sebagai Staf Ahli Sosial dan Budaya di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional serta Konsultan Pertambangan dan Energi Indra P Prabu.
Kami merasa menjalani pembimbingan dengan baik. Prof Djaali selalu mudah untuk dihubungi saat membimbing dan mengkritisi disertasi mahasiswa.
“Kami merasa menjalani pembimbingan dengan baik. Prof Djaali selalu mudah untuk dihubungi saat membimbing dan mengkritisi disertasi mahasiswa,” kata Djajeng.
Indra mengatakan dirinya dan mahasiswa bimbingan Prof Djaali merasa dirugikan, seolah-olah mereka lulus dari kampus abal-abal yang mudah untuk lulus. “Padahal, untuk menyelesaikan disertasi benar-benar perjuangan yang berat dan keseriusan,” kata Indra.
Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti mengatakan keputusan untuk pemberhentian Rektor Djaali sudah melalui kajian tim independen di luar Tim Evaluasi Kinerja Akademik yang dibentuk Kemristekdikti.
Ali Ghufron mengatakan kasus plagiasi hanya tambahan. "Tim independen sudah bekerja dan hasil pekerjaannya sudah dilaporkan ke Pak Menteri," katanya.
Pelaksana Tugas Rektor UNJ Intan Ahmad yang juga Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemristekdikti, mengatakan UNJ berdasarkan keputusan senat membentuk tim telaah, antara lain dari Universitas Indonesia, UNJ, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia.
“Targetnya akhir Februari selesai. Saat ini tim melakukan pemeriksaan terduga tindak plagiat. Hasilnya nanti disampaikan kepada senat UNJ,” ujar Intan.