logo Kompas.id
UtamaKetua MK Arief Hidayat Langgar...
Iklan

Ketua MK Arief Hidayat Langgar Kode Etik

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GG-xLVlUcZ30QlRpJ_E-dCy7ms4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180116REK1-MK.jpeg
KOMPAS/RINI KUSTIASIH

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjatuhi sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Arief dinilai telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi untuk membahas pencalonannya sebagai hakim konstitusi kembali.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan, Ketua MK Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik ringan karena telah bertemu dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, membahas pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi, tanpa ada undangan resmi. Karena itu, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Sanksi etik kepada Arief ini merupakan kedua kalinya dijatuhkan kepada Arief. Pada 2016, ia juga pernah diberi teguran lisan oleh Dewan Etik MK lantaran memberikan surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono terkait dengan seorang jaksa muda, Zainur Rochman, dari Trenggalek, Jawa Timur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000