Kapolda Larang Jasa Ekspedisi Angkut Batu Sinabar dan Merkuri
Oleh
Frans Pati Herin
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Deden Juhara memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawasi peredaran batu sinabar dan merkuri di Maluku.
Jasa ekspedisi pengiriman barang juga diperingatkan agar tidak mengangkut batu sinabar dan merkuri keluar Maluku.
Perintah itu disampaikan kepada sejumlah kepala kepolisian resor pascapenutupan tambang liar batu sinabar di Pulau Seram, tepatnya Gunung Tembaga, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, 8 Desember lalu.
Selain mengawasi jalur peredaran sinabar ke luar Maluku, polisi juga memantau sejumlah tempat di dekat lokasi tambang yang biasa dijadikan tempat pengolahan batu sinabar menjadi cairan merkuri
Diduga, masih banyak batu sinabar yang disimpan di sekitar lokasi tambang, baik oleh petambang maupun pembeli yang kebanyakan datang dari luar Maluku.
”Atas perintah itu, beberapa titik pelabuhan yang diperkirakan menjadi jalur peredaran batu sinabar diawasi ketat oleh anggota kami. Kami juga berharap bantuan masyarakat agar melaporkan kepada kami jika ada temuan batu sinabar,” kata Kepala Polres Seram Bagian Barat Ajun Komisaris Besar Agus Setiawan saat dihubungi Kompas dari Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/12).
Selain mengawasi jalur peredaran sinabar ke luar Maluku, polisi juga memantau sejumlah tempat di dekat lokasi tambang yang biasa dijadikan tempat pengolahan batu sinabar menjadi cairan merkuri.
Pengolahan terlebih dahulu itu merupakan salah satu modus. Penyelundupan cairan merkuri bisa lebih mudah ketimbang dalam bentuk material batu.
November lalu, polisi menggerebek pengolahan merkuri di Pulau Kelang. Lokasi itu dapat ditempuh dalam waktu sekitar 2 jam menggunakan perahu motor dari pesisir dekat Gunung Tembaga.
Kala itu ditemukan 322 kilogram batu sinabar, 23 kilogram merkuri siap jual, dan 5 alat produksi merkuri.
Pencegahan peredaran merkuri merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret lalu yang berisi penghentian peredaran merkuri di Indonesia.
Menurut rencana, merkuri itu akan dibawa ke Pulau Buru yang lama tempuhnya dua jam dari Pulau Kelang menggunakan perahu motor.
Di Pulau Buru, merkuri digunakan untuk pengolahan emas hasil tambang liar di Gunung Botak, Gunung Tembaga, dan Gogorea yang beroperasi dari 2011 hingga saat ini.
Adapun penambangan sinabar di Gunung Tembaga dimulai pada Januari 2013.
Deden kepada Kompas, Senin (18/12), kendati dijaga secara ketat, tidak tertutup kemungkinan ada yang lolos dari pengawasan aparat. Oleh karena itu, Deden mengingatkan kepada jasa ekspedisi agar tidak mengangkut sinabar.
”Kami sudah ingatkan kepada perusahaan ekspedisi melalui surat edaran berisi larangan dan sanksi hukum, ” ujarnya.
Menurut dia, pencegahan peredaran merkuri itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret lalu yang berisi penghentian peredaran merkuri di Indonesia.
Sikap pemerintah itu kemudian didukung legislatif lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri pada September.