JAKARTA, KOMPAS — Potensi wakaf di Indonesia dinilai masih bisa dioptimalkan lebih besar lagi. Diharapkan, dengan pengelolaan dan pemberdayaan yang profesional, potensi itu bermanfaat untuk membantu menyejahterakan masyarakat, memenuhi hak-hak masyarakat, dan mengurangi penderitaan masyarakat luas.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ismail A Said di sela-sela acara Indonesia Wakaf Summit 2017 dan peluncuran Gerakan Sejuta Wakif di Jakarta, Kamis (14/12) malam. Wakif adalah orang yang melakukan wakaf.
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia 2015, terdapat sekitar 450.000 titik lahan wakaf dengan luas sekira 3,3 miliar meter persegi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, nilainya sekitar Rp 600 triliun. Sementara, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun.
Direktur Dompet Dhuafa Filantropi Imam Rulyawan mengatakan, jika wakaf uang bisa dioptimalkan, manfaat yang didapatkan bisa lebih besar lagi. Ia menyampaikan, dana wakaf yang dikumpulkan dapat diolah menjadi aset produktif. Aset-aset ini dikelola untuk menghasilkan keuntungan sehingga bisa disalurkan untuk kepentingan sosial.
”Selain menguntungkan pelaku bisnis, aset wakaf produktif ini akan menghasilkan dana-dana untuk kegiatan sosial yang tidak pernah putus,” ujarnya.
Namun, Ismail menyayangkan, dari sekian banyak aset wakaf itu, sebagian besarnya masih dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial. Padahal, wakaf dapat dioptimalkan fungsi dan manfaatnya sehingga bisa memberikan keuntungan untuk masyarakat banyak.
”Biasanya, banyak di antara aset itu yang berada di lokasi strategis tetapi belum dimaksimalkan nilai ekonominya,” katanya.
Ismail menambahkan, wakaf uang dapat menjadi penunjang dalam mengelola aset produktif. Menurut dia, tantangan utama dalam mengelola dan memproduktifkan aset wakaf yang berupa lahan yaitu ketiadaan dana untuk membiayainya. Untuk itu, kata Ismail, wakaf uang bisa digunakan untuk mengubah lahan-lahan wakaf yang kurang bermanfaat bisa menjadi aset yang lebih produktif.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menyampaikan, kesadaran masyarakat untuk berwakaf perlu ditingkatkan lagi agar manfaat bagi wakif dan masyarakat lebih optimal. Wakaf pada dasarnya dapat menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Menurut dia, ada empat manfaat dari wakaf, yaitu sebagai ibadah, dakwah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dakwah, serta meningkatkan harkat dan martabat manusia.
”Jadi, diharapkan jika ada orang yang ingin berwakaf bisa dimudahkan,” ujarnya. (DD04)