KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak Yang Coba Hambat Proses Hukum Novanto
Oleh
Rini Kustiasih
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada pihak lain agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Mereka yang berupaya menghambat proses hukum bisa dikenai ancaman pidana obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Ancaman dalam Pasal 21 UU Tipikor itu pun cukup berat, yakni ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan minimal 3 tahun.
"Sampai saat ini KPK sudah memproses dugaan perbuatan obstruction og justice di tingkat penyidikan dengan tersangka MN (Markus Nari). Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki Setya Novanto pun sedang kami telusuri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan agar hakim jangan mentolerir dan memberikan konsesi apapun atas sikap dan perilaku yang berindikasi manipulatif dengan mengatasnamakan kesehatan.
Putusan Ketua Majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang meneruskan jalannya sidang sudah sesuai dengan harapan Bambang. "Sidang harus menunjukkan kehormatannya untuk bersikap tegas, jelas dan trengginas, untuk menunjukkan hukum itu logis dan common sense, serta tidak tunduk pada akal-akalan apalagi penyesatan yang melawan keadilan," ujar Bambang.
Sidang harus menunjukkan kehormatannya untuk bersikap tegas, jelas dan trengginas