Presiden Usulkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang Baru
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan surat kepada DPR perihal pengusulan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI dan pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera memasuki masa pensiun. Surat Presiden disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).
Seusai menerima Pratikno, Fadli mengakui bahwa kedatangan Mensesneg tersebut dalam rangka menyampaikan surat resmi Presiden kepada DPR terkait usulan pergantian Panglima TNI. ”Tadi pagi saya menerima Mensesneg yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan rencana pengangkatan atau pergantian kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” ujar Fadli.
Surat Presiden tersebut, menurut Fadli, juga diserahkan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR Damayanti agar segera diproses pembahasannya di DPR. ”Kebetulan hari ini kami juga menyelenggarakan rapim dan kami harapkan ada bamus karena ada agenda juga di DPR, termasuk prolegnas dan agenda lain. Dalam surat Presiden tadi juga disampaikan agar segera diproses, tidak dalam waktu lama. Tentu nanti kami koordinasikan dengan pimpinan Komisi I dan juga fraksi-fraksi di Bamus,” katanya.
Fadli menyampaikan bahwa Presiden Jokowi hanya mengusullkan satu nama, yakni Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera memasuki masa pensiun. Alasan pergantian pun, kata Fadli, karena memang Jenderal Gatot memasuki persiapan masa pensiun.
”Hanya satu nama sih yang tadi disampaikan. Kelihatannya alasannya memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot,” kata Fadli.
Ihwal Kepala Staf TNI AU (KSAU) yang kali ini mendapat giliran menjabat Panglima TNI, menurut Fadli, hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. ”Yang jelas ketentuan di UU, yang menggantikan (posisi Panglima TNI) harus pernah menjadi kepala staf angkatan. Bisa KSAU, KSAL, atau KSAD. Terserah di antara itu. Itu hak prerogatif Presiden,” katanya.
Dipilihnya KSAU, menurut Fadli, juga sama sekali tak terkait dengan persiapan pilkada. Pengamanan pilkada, kata Fadli, menjadi ranah kepolisian. ”Saya kira enggak ada urusan dengan pilkada. Pilkada itu politik. TNI kan tidak boleh berpolitik. Kalau itu (pengamanan pilkada) bidang tugas polisi,” ujar Fadli.
Surat Presiden tentang pengusulan Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI akan dibacakan di Sidang Paripurna DPR. ”Setiap surat dari Presiden akan dibacakan di paripurna. Penugasan (pembahasannya) akan diserahkan kepada komisi terkait, dalam hal ini Komisi I. Setelah itu Komisi I akan melakukan fit and proper test. Jika selesai dan disetujui, diambil keputusan di paripurna dan diserahkan kepada Presiden,” kata Fadli.
Soal kapan dan berapa lama fit and proper test terhadap Hadi, menurut Fadli, itu diserahkan kepada Komisi I. ”Kalau fit and proper test kan Komisi I. Mereka yang menentukan,” ujarnya (*).