Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama penggeledahan di kantor Gubernur Jambi di kawasan Telanai Pura, Kota Jambi. Selain ruang kerja Gubernur Jambi, KPK juga menggeledah ruang kerja Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
JAMBI, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (1/12). Selain ruangan kerja Zumi, tim KPK juga menggeledah ruangan kerja Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Jambi. Sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jambi di kawasan Telanai Pura, Kota Jambi, juga digeledah. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
Penggeledahan berlangsung terlebih dahulu di Gedung DPRD. Selama penggeledahan, petugas keamanan menutup seluruh akses masuk gedung Dewan.
Selang sejam kemudian, sekitar pukul 14.00, sejumlah petugas KPK bergerak menuju kantor Gubernur Jambi yang berjarak 50 meter dari Gedung DPRD. Penyidik langsung memasuki ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan ruang kerja Asisten III Sekretariat Daerah yang terletak di lantai 2 gedung.
Irma Tambunan
KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (1/12). Selain ruangan gubernur, KPK juga menggeledah ruangan kerja Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
Selama penggeledahan, kalangan jurnalis yang semula dapat menunggu di luar ruang kerja, kemudian diminta turun untuk menunggu di lantai 1. Penggeledahan itu hingga pukul 17.00 masih berjalan.
Kompas/Irma Tambunan
Polisi bersenjata lengkap ikut mengamankan penggeledahan yang dilakukan tim KPK di sejumlah ruangan di kompleks kantor Gubernur Jambi, Jumat (1/12). Penggeledahan dilakukan tim KPK, antara lain, di ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola dan ruang kerja Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Zola menggelar jumpa pers pukul 14.00 di rumah dinasnya di kawasan Tanggo Rajo. Kepada pers, Zola menekankan, dirinya tidak mengetahui jika terjadi kesepakatan soal uang ketok palu rapat paripurna APBD 2018. ”Saya tidak terlibat,” katanya.
Ia juga mengaku tidak tahu jika selama ini ada persoalan penundaan pengesahan APBD karena jumlah anggota Dewan tak kunjung memenuhi kuorum setiap kali rapat paripurna digelar. Ia juga tak pernah dilapori baik oleh Sekda maupun Asisten Setda perihal kendala selama proses pengesahan APBD. ”Saya tidak tahu dan tidak pernah saya campuri karena saya tahu itu bukan kewenangan saya,” lanjutnya.
Kompas/Irma Tambunan
Gubernur Jambi Zumi Zola memberikan keterangan kepada media di rumah dinasnya, Jumat (1/12), terkait dengan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan KPK karena diduga ada penyuapan dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Jambi 2018.
Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Helmy, menilai, selama ini, ada ketidakharmonisan hubungan antara gubernur dan legislatif. Ia menduga hal itu memicu anggota Dewan malas menghadiri rapat paripurna. Perihal uang ketok palu, menurut dia, itu memang dilarang. ”Sudah ada uang sidang, itu resmi. Semestinya tak perlu lagi anggota Dewan meminta uang ketok palu,” tambahnya.