Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Kepala PUPR Jambi
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Kamis (30/11). Selain itu, tim juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan yang telah menjadi tahanan KPK.
Dari hasil pemantauan Kompas, tim KPK tiba di gedung Dinas PUPR Provinsi Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, pukul 13.15 WIB. Hingga pukul 17.30, penggeledahan, baik di gedung PUPR maupun rumah pribadi Arfan, masih berjalan.
Awalnya, petugas langsung menuju ruang kepala dinas yang berada di lantai 2 gedung utama. Tak lama kemudian, sebagian penyidik pindah ke gedung belakang kompleks Dinas PUPR dengan membawa sebuah tas berisi laptop.
Petugas lalu menggeledah ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang berada di lantai 2 gedung belakang. Penggeledahan itu dikawal ketat oleh anggota kepolisian.
Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengesahan APBD 2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Supriyono.
Dari pemeriksaan KPK, anggota DPRD awalnya tidak bersedia hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018.
Untuk menuntaskan masalah itu, suap pun dilakukan dengan mengumpulkan ”uang ketok” dari pihak swasta yang pernah menjadi rekanan Pemerintah Provinsi Jambi. Akhirnya, Senin (27/11), APBD 2018 dapat disahkan (Kompas, 30/11).
Sehari setelah pengesahan, terjadi transaksi antara Saifuddin dan Supriyono di sebuah rumah makan di Jambi. Namun, tim KPK menangkap mereka dan menyita uang Rp 400 juta yang dibungkus dengan plastik hitam dari Supriyono.
Sebelum bertemu dengan Supriyono, pada hari yang sama, Saifuddin sudah membagikan uang senilai Rp 700 juta dan Rp 600 juta secara bertahap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. KPK masih menelusuri keberadaan uang tersebut saat ini.
”Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Namun, belum bisa disebutkan uang akan dibagikan ke siapa,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Uang yang dibagi-bagikan Saifuddin itu berasal dari Arfan yang diberikan melalui perantara Wahyudi. Arfan menyerahkan Rp 3 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,7 miliar sudah dibagi-bagikan. Sisanya, sebesar Rp 1,3 miliar, masih berada di rumah Saifuddin dan ikut disita KPK.
Tim KPK telah menemukan uang dalam koper senilai Rp 3 miliar yang belum didistribusikan. Dengan demikian, total uang yang diamankan KPK berjumlah Rp 4,7 miliar.
Sementara di rumah Arfan, Senin, tim juga menemukan uang dalam koper senilai Rp 3 miliar yang belum didistribusikan. Dengan demikian, total uang yang diamankan KPK berjumlah Rp 4,7 miliar.
Di tempat berbeda, Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan prihatin atas banyaknya pejabat di daerahnya yang tersangkut kasus tersebut.
Zumi Zola mengaku tidak tahu-menahu perihal itu sebelumnya. ”Saya sangat prihatin. Padahal, sudah berulang kali diperingatkan agar jangan main-main,” ujarnya.
KPK masih menelusuri peran Gubernur Zumi Zola dalam kasus ini mengingat banyak pejabatnya yang terjaring.