logo Kompas.id
UtamaJendela untuk Deklarasi Harta ...
Iklan

Jendela untuk Deklarasi Harta Dibuka Lagi

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HcjX7FKbLvN3cFv7IVS2NcsU7sc=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F475304_getattachmente715984a-ce9d-40d0-b5c9-44d66735efee466689.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sri Mulyani IndrawatiMenteri Keuangan.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat kembali memperoleh kesempatan untuk mendeklarasikan harta yang belum diungkapkan. Sepanjang deklarasi dilakukan wajib pajak sebelum ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sanksinya lebih ringan ketimbang ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Kami sekarang memberikan kesempatan kepada semua wajib pajak, baik yang ikut maupun yang tidak ikut pengampunan pajak, untuk terus-menerus memperbaiki kepatuhan dengan mengungkapkan sendiri harta-harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan dan surat pernyataan pengampunan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/11).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000