Mantan Dirjen Perhubungan Laut Terima Suap Rp 2,3 Miliar untuk Lima Proyek
Oleh
Madina Nusrat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya Rp 2,3 miliar uang suap diterima mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan di lima pelabuhan di Jawa dan Bali. Pemberian suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, itu berlangsung pada 2016-2017 yang disalurkan lewat rekening bank dengan identitas palsu.
Besarnya uang suap yang diterima Antonius dan modus untuk menyalurkan uang suap itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Adi Putra Kurniawan selaku pemberi suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11).
Adi didakwa telah memberikan beberapa kali imbalan selama 2016-2017 kepada Antonius senilai total Rp 2,3 miliar. Untuk menyalurkan imbalan itu, Adi memberikan rekening tabungan beserta kartu ATM Bank Mandiri Cabang Pekalongan kepada Antonius. Rekening tabungan itu dibuat dengan identitas palsu atas nama Joko Prabowo. Sementara untuk menyetorkan uang imbalan itu, Adi menggunakan rekening di Bank Mandiri dengan identitas palsu pula atas nama Yongkie Goldwing.
Adi didakwa telah memberikan beberapa kali imbalan selama 2016-2017 kepada Antonius senilai total Rp 2,3 miliar. Untuk menyalurkan imbalan itu, Adi memberikan rekening tabungan beserta kartu ATM Bank Mandiri Cabang Pekalongan kepada Antonius.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK, Helmi Syarif, mengatakan, perkenalan Adi dan Antonius berlangsung sejak 2015 saat Antonius masih menjabat Direktur Pelabuhan dan Pengerukan di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Saat itu, Adi telah meminta saran dan bantuan kepada Antonius untuk memenangi lelang proyek pengerukan pelabuhan.
Memasuki tahun 2016, saat Antonius dilantik sebagai Dirjen Hubla, relasi Adi dan Antonius semakin erat. Dengan bantuan Antonius, Adi dapat memenangi lelang pekerjaan pengerukan di tiga pelabuhan, yakni pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur selama 2016 serta pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas di Jawa Tengah pada 2017.
Guna melancarkan usahanya, Adi juga memperoleh kemudahan dari Antonius untuk memperoleh surat izin kerja keruk (SIKK) sebagai syarat melaksanakan pekerjaan pengerukan.
Setidaknya ada lima SIKK yang diterbitkan Antonius untuk Adi, meliputi tiga SIKK untuk pengerukan di Pelabuhan Pulang Pisau, Pelabuhan Samarinda, dan Pelabuhan Tanjung Emas. Penerbitan dua SIKK lagi untuk pekerjaan pengerukan di alur pelayaran pada dermaga PT Indominco Mandiri di Bontang, Kalimantan Timur, dan dermaga PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit (UJP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Banten. Pengerukan alur pelayaran pada dermaga di kedua perusahaan itu juga dilaksanakan PT Adhiguna Keruktama.
Helmi menyampaikan, setiap kali Adi mengirimkan uang imbalan, dia selalu memberi tahu Antonius lewat pesan di Blackberry Messenger dengan kalimat isyarat, antara lain, ”Kalender tahun 2017 sudah saya kirim” atau ”Telor asin sudah saya kirim”. Jika mendekati Lebaran, Adi akan menggunakan kata ”sarung” sebagai kata pengganti imbalan.
Setiap kali Adi mengirimkan uang imbalan, dia selalu memberi tahu Antonius lewat pesan di Blackberry Messenger dengan kalimat isyarat, antara lain, ”Kalender tahun 2017 sudah saya kirim” atau ”Telor asin sudah saya kirim”.
”Setelah terdakwa memberi informasi tersebut, Antonius menjawab ya,” ucap Helmi.
Dalam praktik suap ini, Adi juga cukup berpengalaman. Untuk mengamankan dan melancarkan usahanya, Adi membuat 21 rekening bank yang semuanya menggunakan identitas palsu. Rekening beserta ATM tersebut digunakan Adi untuk menyalurkan imbalan kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat, wartawan, dan juga preman.
Menanggapi dakwaan jaksa, Henock P Siahaan selaku penasihat hukum Adi menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri memutuskan persidangan selanjutnya dengan agenda eksepsi akan diadakan pada Senin pekan depan.