logo Kompas.id
UtamaKapolri: Kami Tak Ingin...
Iklan

Kapolri: Kami Tak Ingin Kegaduhan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan tidak ingin terjadi kegaduhan. Polri beritikad menjaga hubungan baik dengan sesama lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Terkait dengan hal itu, Kamis (9/11) pagi, di Jakarta, Tito memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Rudolf Nahak dan timnya. Dalam kesempatan itu, Tito menanyakan perihal proses dimulainya penyelidikan hingga penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembuatan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selain dua unsur pimpinan KPK itu, ada pula laporan yang menjadikan sejumlah penyidik KPK dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman sebagai terlapor. Tito mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui detail laporan itu. "Saya sampaikan kepada penyidik untuk hati-hati karena terjemahan hukum satu ahli dengan lainnya bisa berbeda. Saya minta saksi ahli lain jangan hanya tiga. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada perbedaan pendapat," kata Tito, kemarin.SPDP itu keluar setelah ada laporan dari Sandy Kurniawan, advokat dari firma hukum Yunadi & Associates, terkait permohonan pencegahan yang diajukan KPK ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada 2 Oktober 2017. Permohonan pencegahan pada tanggal itu merupakan perpanjangan dari pencegahan yang dikeluarkan pada 11 April 2017.Sebelumnya, pada 29 September, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el tidak sah.Tito mengatakan, persoalan hukum yang didasari keputusan praperadilan merupakan hal baru di Indonesia. Akibatnya, kasus tersebut akan menimbulkan kajian hukum baru. Lebih lanjut, ia menegaskan, Agus dan Saut masih berstatus terlapor. Sementara itu, KPK terbuka untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang kasus itu. "Kami percaya Polri tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.Sidang PTUNSelain mengadukan kedua unsur pimpinan KPK ke polisi, pihak Novanto juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait persoalan pencegahan yang diajukan 2 Oktober 2017. Pada 14 November, sidang perdana terbuka akan dimulai. "Sebelumnya sudah dua kali dilakukan sidang tertutup. Padahal, kami berharap pada sidang tertutup pertama, gugatan tidak dilanjutkan karena error in persona. Sebab, kami hanya menjalankan perintah," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno.Menurut Pasal 12 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. UU No 6/2011 tentang Keimigrasian juga sejalan dengan hal itu.Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohon Novanto juga tidak mencabut mengenai persoalan pencegahan pada April. Dalam pengusutan kasus KTP-el, pencegahan tidak hanya dilakukan terhadap Novanto. Ada delapan orang yang juga dicegah bepergian ke luar negeri, baik saksi maupun tersangka. Mereka adalah Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Esther Riawaty, Inayah, Raden Gede, dan Anang Sugiana.Sementara itu, KPK terus memeriksa saksi terkait kasus korupsi KTP-el. Kemarin, KPK meminta keterangan dari Made Oka, seorang pengusaha. Adapun Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada akhir September lalu ditahan di Rutan Guntur, kemarin. Ia menolak berkomentar ketika dibawa masuk ke mobil tahanan."Penanganan perkara tetap berjalan. Kami fokus saja, tidak perlu menanggapi hal-hal yang dapat memicu kegaduhan. Jika terus gaduh, negara tak baik-baik, korupsinya tidak turun-turun," kata Saut Situmorang. (IAN/SAN/APA/AGE/NTA/HAR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000