Gunakan Data Keluarga Penjual atau Pasrah Ditinggal Pembeli
Peraturan baru Menteri Komunikasi dan Informatika berupa kewajiban meregistrasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pada kartu prabayar, salah satunya bertujuan untuk menekan potensi kejahatan siber. Para penjual tak bisa lagi meregistrasi secara asal. Mereka pasrah merugi.
Siang itu, Minggu (5/11), April, penjual kartu perdana dan nomor-nomor cantik prabayar di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, duduk termenung sambil menunggu pembeli. Nota pembelian kartu perdana yang tergeletak di atas etalase kios baru lima kali disentuhnya. Padahal, biasanya, satu lembar nota habis dalam sehari.
April mengeluhkan jumlah pembeli yang menurun dalam sepekan terakhir, khususnya sejak pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna pengguna mendaftarkan NIK dan KK pada kartu prabayar, per 31 Oktober 2017. ”Biasanya, sehari laku 15-20 kartu, sekarang sehari lima kartu saja sudah bagus,” kata April.
Biasanya, sehari laku 15-20 kartu, sekarang sehari 5 kartu saja sudah bagus
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat (1) tertulis, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Sementara Ayat (2) menyebutkan, jika membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler. Artinya, para penjual tak bisa lagi melayani para calon pembeli yang tak membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan KK.
April mengakui, peraturan tersebut merupakan langkah bagus pemerintah untuk menertibkan kartu prabayar yang sudah beredar agar tidak digunakan untuk kejahatan. Namun, di sisi lain dirinya masih memiliki puluhan kartu perdana prabayar yang diharapkan terjual. Dia pun mencari cara agar setidaknya dapat menjual kartu yang masih ada.
Caranya? April menggunakan NIK dan KK keluarganya di kampung jika ada pembeli kartu prabayar yang tak bisa lagi meregistrasikan NIK dan KK miliknya. ”Memang khawatir disalahgunakan, tetapi mau bagaimana lagi. Keluarga nyuruh pakai biar tak rugi. Mereka rata-rata sudah mendaftarkan NIK dan KK untuk kartu SIM,” kata April.
Sementara itu, penjual kartu prabayar lain, Suci, hanya bisa pasrah karena ditinggal pembeli. Ia mengatakan, selama ini para calon pembeli selalu menginginkan kemudahan, yakni didaftarkan oleh penjual. Karena itu, Suci tak menampik, registrasi terkadang secara asal atau sekadar formalitas.
Suci mengatakan, sebelum ada kewajiban registrasi, bisa terjual sekitar 50 kartu perdana prabayar per hari, dengan harga rata-rata Rp 25.000 per kartu. ”Kini dalam sehari paling laku 30 kartu. Banyak yang datang, tetapi tak bawa KTP atau KK. Saya arahkan untuk ke gerai provider. Namun, kalau memang menolak, mau bagaimana lagi. Tidak jadi dibeli,” ucapnya.
Banyak yang datang, tetapi tak bawa KTP atau KK. Saya arahkan untuk ke gerai provider. Namun, kalau memang menolak, mau bagaimana lagi. Tidak jadi dibeli.
Sementara itu, salah satu pemilik kios yang menjual kartu secara grosir, yang enggan disebut namanya, mengatakan, penjualannya menurun hingga lebih dari 100 persen. Jika biasanya dalam sehari terjual 50-100 kartu, kini penjualan di bawah 10 kartu. ”Ya, mau enggak mau rugi. Sekarang hanya berharap ke penjualan pulsa dan voucher saja,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, Rabu (1/11), menekankan, peraturan itu bagaimanapun untuk memvalidasi kartu prabayar. ”Identitas kartu prabayar yang tervalidasi bisa mengurangi penyalahgunaan nomor. Gerak pelaku kejahatan jadi lebih mudah dilacak,” katanya.
Kurangnya validasi pemilik kartu dengan pengguna yang sesungguhnya berpotensi disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku terorisme juga lebih mudah bergerak dan berkoordinasi karena tidak khawatir mudah dilacak oleh kepolisian. ”Mudahnya pelacakan komunikasi membuat pelaku kejahatan pasti berpikir ulang,” ujar Noor.
Sementara itu, Wakil Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas B Sitinjak, saat dihubungi, Minggu, mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah sudah benar. Selain mengatur banyaknya kartu prabayar yang tidak tervalidasi, peraturan tersebut juga akan mengintegrasikan data kependudukan. Seperti diketahui, registrasi kartu prabayar tersambung dengan pusat data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.
Selain mengatur banyaknya kartu prabayar yang tidak tervalidasi, peraturan tersebut juga akan mengintegrasikan data kependudukan.
Terkait banyaknya penjual yang berpotensi merugi akibat kebijakan itu, menurut Rolas, hal tersebut sudah menjadi risiko usaha. ”Misalnya, karena membeli stok kartu terlalu banyak. Namun, yang jelas peraturan ini sudah menjadi langkah bagus pemerintah. Kami mendukung,” katanya.
Gerak pelaku kejahatan jadi lebih mudah dilacak.
Kendati demikian, Rolas menambahkan, pihaknya masih menerima laporan terkait adanya kios yang menawarkan layanan registrasi kartu perdana prabayar. Padahal, seharusnya registrasi seharusnya dilakukan secara mandiri agar nomor identitas pribadi tak disalahgunakan. Di sisi lain, Rolas juga meminta masyarakat tidak malas untuk meregistrasi sendiri NIK dan KK untuk kartu prabayar.
Ketua Program Studi Sarjana Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung Ian Yoseph Matheus Edward mengatakan, selain untuk tujuan keamanan, program ini juga bermanfaat untuk mendata jumlah kartu yang aktif. Hingga kini, jumlah pengguna yang terekam dapat mencapai 300 juta.
”Jumlah 300 juta itu pasti ada yang benar-benar aktif dan tidak. Pendataan ini penting agar kontrol berjalan baik. Nanti total pengguna aktifnya akan terhitung,” kata Ian (Kompas, 30 Oktober 2017).
Seiring pemberlakuan peraturan yang mewajibkan pengguna kartu prabayar, penjual kartu, mulai agen hingga penjual eceran, bakal merugi. Namun, penertiban peredaran kartu prabayar perlu, salah satunya untuk mengurangi kejahatan. Masyarakat pun dituntut tak malas untuk mengisi nomor identitas yang benar-benar sesuai dengan KK.