logo Kompas.id
UtamaGunakan Data Keluarga Penjual ...
Iklan

Gunakan Data Keluarga Penjual atau Pasrah Ditinggal Pembeli

Oleh
Aditya Putra Perdana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oXE-xnp66Q7b9LZf_JvQllGuHQo=/1024x818/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FIMG_20171105_154634.jpg
KOMPAS/Aditya Putra Perdana

Pengunjung hendak membeli kartu perdana prabayar di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Jakarta Barat, Minggu (5/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan lama dan baru harus meregistrasi kartu dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Peraturan baru Menteri Komunikasi dan Informatika berupa kewajiban meregistrasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pada kartu prabayar, salah satunya bertujuan untuk menekan potensi kejahatan siber. Para penjual tak bisa lagi meregistrasi secara asal. Mereka pasrah merugi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000