logo Kompas.id
UtamaPelanggaran Aturan...
Iklan

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan Sering Dilanggar

Oleh
DD17
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6kUzvNe_84NeOchpXuEzODmKIpY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F481726_getattachment89eb7f1a-a917-4dc1-8bff-c551a202dc57473110.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Petugas Polres Metro Kota Tangerang dan tim Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10). Kebakaran tersebut menewaskan 47 orang pekerja.

TANGERANG, KOMPAS — Hanya 27 orang dari sekitar 100 pekerja pabrik kembang api Kosambi yang meledak pada Kamis (26/10) lalu, terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan harus memberikan santunan setara dengan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan diberikan sesuai dengan haknya yaitu sekitar Rp 170–180 juta per korban yang meninggal dunia untuk skema jaminan kecelakaan kerja. Sementara itu, bagi korban luka-luka ditanggung biaya pembiayaan dirawat hingga sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau BPJS memberikan sebesar ini, perusahaannya harus memberikan jumlah yang sama," kata Hanif di depan media di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (29/10) petang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000