TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan proses penyelidikan kasus kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Jalan SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kepada pihak kepolisian. Selain kebakaran yang mengakibatkan 47 karyawan tewas, 46 karyawan luka-luka, dan 10 orang dinyatakan hilang, dalam pengoperasiannya yang baru dua bulan itu, pabrik tersebut juga menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka mempekerjakan anak di bawah umur.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten membentuk tim gabungan untuk melakukan penyisiran terhadap seluruh perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, termasuk rawan kebakaran, kecelakaan kerja, dan lainnya. Di antaranya pabrik peleburan baja, cat, kimia, kertas, termasuk stasiun pengisian bahan bakar elpiji.
”Kami menyerahkan penyelidikan kasus kebakaran dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan ini kepada pihak kepolisian,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Tangerang untuk pembentukan tim tersebut. Tim yang antara lain terdiri dari camat, TNI, dan Polri ini akan mengawasi aktivitas pabrik yang dianggap berpotensi membahayakan.
”Dalam tugasnya, tim gabungan ini akan menyisir sejumlah kawasan industri dan melakukan pendataan secara komprehensif. Hasilnya akan kami laporkan ke Bupati. Selanjutnya, diambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tutur Maesal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jamaji mengatakan, berdasarkan dokumen yang ada, PT PBCS sudah mengantongi izin pengoperasian pabrik tersebut. Akan tetapi, perusahaan ini melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
”Seharusnya, sesuai ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan kondisi tenaga kerjanya kepada provinsi. Seharusnya, laporan kondisi karyawan masuk setiap bulannya. Perusahaan ini sudah dua bulan beroperasi seharusnya mereka melaporkannya ke provinsi,” kata Jamaji.