logo Kompas.id
UtamaUsut Pelanggaran UU...
Iklan

Usut Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9xp9DNJRy5AjrEkrDJXMZHT16qs=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2Ffoto-Satrio2.jpeg
SATRIO WISANGGENI

Garis polisi dipasang di gerbang masuk tempat terjadinya perkara. Berdasarkan keterangan beberapa pihak di lapangan, masih ada 6 jenazah belum berhasil dievakuasi karena tertimbun reruntuhan yang masih panas.

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan proses penyelidikan kasus kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di Jalan SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kepada pihak kepolisian. Selain kebakaran yang mengakibatkan 47 karyawan tewas, 46 karyawan luka-luka, dan 10 orang dinyatakan hilang, dalam pengoperasiannya yang baru dua bulan itu, pabrik tersebut juga menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka mempekerjakan anak di bawah umur.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten membentuk tim gabungan untuk melakukan penyisiran terhadap seluruh perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, termasuk rawan kebakaran, kecelakaan kerja, dan lainnya. Di antaranya pabrik peleburan baja, cat, kimia, kertas, termasuk stasiun pengisian bahan bakar elpiji.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000