Kajian Akademis Pembentukan Provinsi Madura Rampung
Oleh
Ryan Rinaldy
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Keinginan agar Madura menjadi provinsi sendiri semakin kencang disuarakan tokoh-tokoh Madura. Kajian akademis terkait wacana Madura menjadi provinsi juga telah rampung disusun oleh tim dari Universitas Trunojoyo Madura untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Kajian akademis tersebut mulai disiapkan sejak 2015. Selain disiapkan oleh akademisi Universitas Trunojoyo Madura, kajian akademis juga melibatkan sejumlah pakar dari barbagai bidang.
Ketua Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura Achmad Zaini, Rabu (18/10), di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan, keinginan masyarakat agar Madura menjadi provinsi sudah bulat. Semangatnya adalah mempercepat kemakmuran masyarakat.
”Seluruh anggota DPRD, petinggi, dan masyarakat yang tersebar di empat kabupaten di Madura mendukung wacana Madura menjadi provinsi,” ujar Achmad.
Saat ini, mereka tengah menjalani proses permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 35 UU tersebut tertulis, salah satu syarat pemekaran daerah ialah cakupan wilayah paling sedikit sebanyak lima daerah kabupaten/kota. Madura hanya memiliki empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Muhammad Syarif menuturkan, judicial review dilakukan sejak Juli karena berdasarkan hasil kajian akademis, pasal terkait cakupan wilayah paling sedikit lima daerah itu tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
”Kami berharap segera ada respons dari pemerintah. Jika diperlukan, kami akan menyiapkan saksi ahli untuk menjelaskan hasil kajian akademis yang sudah selesai disusun,” kata Syarif.
Berdasarkan hasil kajian, skor total calon Provinsi Madura berjumlah 395. Angka itu berarti calon Provinsi Madura masuk kategori mampu untuk menjadi daerah otonom baru.
Koordinator Tim Kajian Akademis Daerah dalam Rangka Pembentukan Provinsi Madura, Abdul Azis Jakfar, menjelaskan, penyusunan kajian akademis berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Berdasarkan peraturan ini, penilaian syarat teknis dalam menghitung faktor dan indikator pembentukan daerah baru terdiri dari 11 faktor dan 35 indikator.
”Berdasarkan hasil kajian, skor total calon Provinsi Madura berjumlah 395. Angka itu berarti calon Provinsi Madura masuk kategori mampu untuk menjadi daerah otonom baru,” ujar Jakfar.