Ditjen Dukcapil Klarifikasi Isu Terkait Dokumen Kependudukan Lama
Oleh
MAHDI MUHAMMAD
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/10), menyatakan ada sejumlah informasi tidak akurat yang berkembang di media sosial tentang formulir pelaporan kelahiran warga negara Indonesia. Informasi yang tidak akurat itu terkait penggunaan formulir lama yang masih mencantumkan penggolongan penduduk berdasarkan keturunan dan agama.
”Informasi itu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak paham tentang administrasi kependudukan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.
Zudan mengatakan, formulir yang menggolongkan penduduk berdasarkan keturunan dan agama sudah tidak digunakan lagi lebih dari satu dekade, tepatnya sejak 2006. Di dalam formulir lama yang sudah tidak digunakan lagi, pada kolom keturunan warga negara asing (WNA), terdapat beberapa pilihan yang harus diisi oleh warga keturunan yang akan melaporkan keberadaannya, khususnya tentang agama atau kepercayaan yang dianut oleh individu tersebut.
”Formulir seperti itu tidak digunakan lagi sejak 2006. Sekarang, penduduk Indonesia hanya dibedakan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, tanpa ada pembedaan berdasarkan keturunan atau agama,” kata Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, formulir pelaporan kelahiran WNI yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (F2-01) sudah tidak mencantumkan lagi penggolongan penduduk berdasarkan formulir yang digunakan sebelum 2006. Formulir tersebut, kata Zudan, tidak berlaku lagi sejak implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Formulir pelaporan kelahiran terakhir yang masih digunakan dari 2010 sampai saat ini, katanya, dalam kolom orangtua (ayah dan ibu) hanya ada elemen data kewarganegaraan WNI atau WNA. ”Sudah tidak ada lagi penggolongan penduduk,” kata Zudan.