Pemekaran Daerah Terkendala Pemetaan Batas Wilayah
Oleh
Yuni Ikawati
·3 menit baca
MERANGIN, KOMPAS — Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonomi baru telah lebih dari 200 daerah yang mengajukan pemekaran wilayah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, permintaan ini belum dapat dipenuhi karena daerah belum melampirkan batas wilayah pemekaran yang disepakati daerah induknya dan berkoordinat.
Keinginan daerah tersebut untuk membentuk daerah otonomi baru kian dipersulit dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembentukan daerah dengan syarat yang lebih ketat. Perundangan ini pun belum berlaku efektif karena belum ada turunannya berupa PP yang baru tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
”Dengan demikian, saat ini masih berlaku moratorium pemekaran wilayah,” Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Tri Patmasari, Jumat (22/9). Ia memperkirakan status hukum ini berlangsung hingga tahun 2018.
Menurut Tri, tahapan dan prosedur pembentukan daetah otonom baru masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yang banyak persyaratan teknisnya. Ada 11 faktor yang dipersyaratkan, antara lain luas daerah, kependudukan, potensi daerah, keuangan, sosial budaya, dan politik. Selain itu, ada syarat fisik kewilayahan bagi DOB, antara lain memiliki minimal lima kecamatan, peta wilayah, dan ada lokasi ibu kota. Peta wilayah kabupaten induk dan yang dimekarkan harus dibuat BIG.
”Namun, sebelum pembuatan peta batasnya harus ditegaskan dulu supaya tidak ada konflik di kemudian hari,” ujar Tri.
Tri mengatakan, permintaan pembuatan peta desa juga tidak dapat dipenuhi dengan cepat karena kendala prosedur teknis, keterbatasan tenaga pelaksana, dan anggaran. Saat ini percepatan pemetaan skala desa dilakukan menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang diortorektifikasi menjadi citra tegak. Sayang, CSRT masih mencakup sekitar 50 persen wilayah dan proses pembuatan peta memakan waktu relatif lama.
Untuk daerah yang mengajukan pemekaran tidak lebih dari 10 yang telah memiliki dan mengajukan penegasan batas wilayah dan penetapan koordinat, kata Agus Makmuriyanto, surveyor pemetaan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Daerah yang mengajukan permohonan penegasan batas antara lain Sumba Timur, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Tojo Una-Una, dan Tabir Raya.
Daerah otonomi baru
Kabupaten Tabir Raya, kata Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Informasi Geospasial Theresia Retno Wulan, akan memisahkan diri dari Kabupaten Merangin. Sejak Rabu hingga akhir September atas permintaan pemda, tim surveyor dari BIG yang dipimpinnya melakukan deliniasi kartometrik di Kecamatan Tabir, Merangin.
Namun, penetapan garis batas desa untuk pembuatan peta daerah persiapan kabupaten ini belum dapat dilakukan karena harus dilakukan proses koreksi titik kartometrik dengan menggunakan CSRT ortorektifikasi atau dikonversi menjadi citra tegak. Ini memerlukan survei titik kontrol di lapangan. Peta batas desa yang telah dibuat kemudian ditetapkan oleh Bupati menjadi dokumen resmi untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Aspirasi pemekaran Tabir Raya dari Merangin telah diajukan kepada Bupati Merangin Al Haris beberapa tahun lalu. Ia menerima usulan itu mengingat luasnya kabupaten ini. Sementera sarana dan prasarana publik relatif terbatas. Merangin luasnya lebih dari 7.768 kilometer persegi. Jika dibandingkan dengan kabupaten di Pulau Jawa yang berkisar 1.500 hingga 2.000 kilometer persegi, luas kabupaten ini mencapai 3 hingga 5 kalinya. Daerah pemekaran Kabupaten Tabir Raya yang terdiri atas delapan kecamatan berada di bagian utaranya mencakup 25 persen wilayah.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, pemerintah provinsi juga mendukung rencana pemekaran Kabupaten Tabir Raya apabila semua kriteria yang disyaratkan telah terpenuhi.
Sejauh ini, pihaknya menilai sejumlah kriteria, seperti jumlah minimal kecamatan, yakni lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, terpenuhi. Adapun Kabupaten Merangin yang akan dimekarkan menjadi Merangin dan Tabir Raya memiliki total 24 kecamatan. Ia pun membenarkan bahwa dari sisi luas wilayah, Merangin sangat luas. ”Untuk kriteria ini, pembentukan Tabir Raya memenuhi syarat,” katanya. (ITA)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.