Sistem Satu Arah di Depok, Jalan Pintas Urai Kemacetan
DEPOK, KOMPAS –Pemerintah Kota Depok, menerapkan uji coba sistem satu arah di ruas Jalan Nusantara, dan Jalan Dewi Sartika, Kota Depok, sejak 29 Juli dan menambahkan Jalan Arif Rahman Hakim mulai 14 Agustus.
Berdasarkan evaluasi Dinas Perhubungan Kota Depok, terjadi peningkatan kinerja dan penurunan antrean kendaraan sehingga kondisi jalan relatif lebih lancar. Sementara itu, warga setempat menuntut uji coba rekayasa lalu lintas ini dihentikan karena membahayakan pejalan kaki dan menimbulkan kerugian finansial bagi para pedagang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Akhmat Zaini di Depok, Rabu (20/9), mengatakan, rekayasa lalu lintas dengan uji coba penerapan sistem satu arah (SSA) di Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok merupakan langkah paling cepat dan mudah untuk mengatasi masalah kemacetan. Kedua ruas jalan itu merupakan akses yang menghubungkan kota Depok pada jalan-jalan utamanya seperti Jalan Sawangan dan Jalan Margonda.
Akar masalah kemacetan adalah kekurangan jaringan jalan yang menghubungkan kota Depok dari arah timur ke barat. saat ini, hanya ada Jalan Raya Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Sawangan. Kapasitas di setiap jalan pun rendah
“Kemacetan itu ibarat sakit kepala. Kalau belum bisa membeli obat yang manjur, diusahakan dulu dengan obat pinggir jalan agar mengurangi sedikit rasa sakit,” kata Zaini saat ditemui di kantornya.
Menurut Zaini, akar masalah kemacetan adalah kekurangan jaringan jalan yang menghubungkan kota Depok dari arah timur ke barat. saat ini, hanya ada Jalan Raya Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Sawangan. Kapasitas di setiap jalan pun rendah.
Pantauan Kompas, Kamis (20/9), ruas jalan utama itu lebarnya hanya sekitar lima meter untuk dua jalur kendaraan. Oleh kerena itu, lanjutnya, kemacetan itu baru akan berakhir jika rekayasa lalu lintas diiringi dengan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai.
Uji coba SSA yang sudah berjalan selama lebih dari satu bulan pun menunjukkan peningkatan kinerja kendaraan. Berdasarkan catatan Dishub Kota Depok, waktu tempuh kendaraan untuk melintasi 32 ruas jalan yang terdampak dari SSA di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Jalan Dewi Sartika saat ini sudah mencapai 55 menit. Sebelum SSA diterapkan pada 29 Juli, waktu yang dibutuhkan kendaraan hampir mencapai 70 menit.
Waktu tempuh kendaraan untuk melintasi 32 ruas jalan yang terdampak dari SSA di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Jalan Dewi Sartika saat ini sudah mencapai 55 menit. Sebelum SSA diterapkan pada 29 Juli, waktu yang dibutuhkan kendaraan hampir mencapai 70 menit.
Rata-rata kecepatan kendaraan pun bertambah meski tidak signifikan, dari sekitar 16 kilometer per jam menjadi sekitar 17 kilometer per jam. Sementara itu, antrean kendaraan yang semula lebih dari 1.500 meter, turun menjadi sekitar 500 meter.
Berdasarkan pantauan Kompas pada pukul 08.00, setidaknya kendaraan dapat melaju di ketiga jalan yang dibuat satu arah itu secepat 40 kilometer per jam. Begitu pula pada pukul 15.00.
“Setelah ada SSA, kemacetan di pagi hingga siang hari memang berkurang. Di sore hari macet dimulai pada jam pulang sekolah namun setelah itu kembali lancar. Biasanya saya melewati ketiga jalan itu dengan kecepatan minimal 40 kilometer per jam,” kata Dava Oey (20), pengendara ojek dalam jaringan ketika ditemui Kompas di Jalan Margonda. Ia menambahkan, kemacetan parah masih kerap terjadi menjelang pukul 18.00.
Laju kendaraan yang berhasil dipercepat itu memunculkan masalah tersendiri. Di sisi kanan dan kiri ketiga jalan itu berderet sekian tempat usaha serta sekolah. Jalan cenderung ramai dengan pejalan kaki yang berpotensi terhambat kegiatannya jika kendaraan bermotor melaju dengan cepat. Apalagi di sepanjang jalan tidak ada jembatan penyebrangan orang.
Laju kendaraan yang berhasil dipercepat itu memunculkan masalah tersendiri. Di sisi kanan dan kiri ketiga jalan itu berderet sekian tempat usaha serta sekolah.
Dishub menetapkan kecepatan maksimal yang diperkenankan adalah 15 kilometer per jam. Namun, pengendara cenderung abai pada ketentuan itu. Penanda kecepatan maksimal pun hanya dipasang di Jalan Nusantara. “Saya tidak tahu kalau ada peraturan kecepatan maksimal 15 kilometer per jam di tiga jalan itu,” ujar Dava.
Keamanan aktivitas pejalan kaki membuat warga setempat resah. Sebelumnya, masyarakat melakukan unjuk rasa di Balai Kota Depok serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan yang didaftarkan dengan nomor registrasi 194/PDT 6/2017 tanggal 18 September 2017 itu menggugat Pemerintah Kota Depok agar mencabut uji coba SSA di Jalan Arif Rahman Hakim (Kompas, 19/9).
Persoalan keamanan berkendara juga menjadi perhatian warga yang menolak SSA. Menurut Wahyudin (35), pedagang batu akik di Jalan Dewi Sartika, setidaknya sudah ada 15 kecelakaan yang ia saksikan selama berjualan setiap hari dari pukul 07.00 – 17.00.
Namun, dalam catatan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok selama bulan Agustus, hanya ada satu kejadian kecelakaan yang dilaporkan. Peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus di Jalan Arif Rahman Hakim, pukul 21.00, antara dua sepeda motor yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 ribu.
Warga yang mencari nafkah di ketiga jalan itu juga merasa dirugikan. Wahyudin (35), pedagang batu akik di Jalan Dewi Sartika mengatakan, pendapatannya menurun drastis sejak uji coba SSA dilaksanakan. “Sebelum ada SSA ini saya bisa dapat uang Rp 200—300 ribu setiap hari, kalau sekarang Rp 100 ribu pun susah,” ujarnya.
Wahyudin merupakan salah satu yang terlibat dalam unjuk rasa menuntut penghentian SSA. Menurutnya, seluruh pedagang di tiga ruas jalan SSA menderita kerugian. “Kami sudah dua kali demonstrasi ke Balai Kota, kira-kira 500 orang pedagang dan warga setempat yang ikut dalam kegiatan itu,” kata Wahyudin.
Zaini mengatakan, uji coba ini masih akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan karena keputusan akhir berasal dari Pemerintah Kota. Jika dianggap lebih banyak keburukannya, SSA akan dihentikan. Akan tetapi jika manfaatnya lebih banyak, maka akan dilanjutkan. Sementara itu, Walikota Depok tidak memberikan keterangan ketika dihubungi Kompas.
Uji coba ini masih akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan karena keputusan akhir berasal dari Pemerintah Kota. Jika dianggap lebih banyak keburukannya, SSA akan dihentikan.
Mengenai kerugian finansial para pedagang, Zaini mengakui hal itu merupakan konsekuensi logis dari penerapan SSA dan kondisi jalan yang terbelah menjadi dua ruas kiri dan kanan. Diantara kedua ruas itu pun masih ada pembatas beton yang tidak memungkinkan pengendara berpindah jalur untuk menghampiri pedagang.
“Jika SSA ditetapkan menjadi kebijakan Pemerintah Kota, skenario yang kami siapkan adalah menghancurkan median jalan itu agar pengendara lebih fleksibel untuk bergerak ke kanan dan ke kiri,” ujarnya. (DD01)
VIDEO LIPUTAN OLEH KURNIA YUNITA RAHAYU