Penerapan Tilang Elektronik di Semarang Harus Dipersiapkan dengan Matang
Penerapan E-Tilang di Kota Semarang harus dipersiapkan dengan baik. Sosialisasi dilakukan hingga masyarakat memahami sistem baru tersebut.
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penerapan tilang elektronik atau e-tilang untuk pelanggaran ringan bagi pengguna lalu lintas di Kota Semarang, Jawa Tengah, perlu dipersiapkan dengan matang. Di samping perangkat kamera pemantau (CCTV) dan aplikasi sistem yang terhubung di jalan protokol mesti memadai, diperlukan pula kesiapan aparat penegak hukum, seperti polisi dan hakim, di pengadilan negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu, Senin (18/9), dalam menanggapi penerapan e-tilang per 25 September nanti mengemukakan, ketika masyarakat belum siap saat sistem e-tilang diterapkan, hal itu akan menyebabkan peningkatan jumlah pelanggaran.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota Semarang menerapkan sistem e-tilang secara bertahap dan melalui proses yang matang. Jangka waktu sosialisasi program harus mencukupi supaya warga benar-benar memahami aturan baru dalam penindakan atas pelanggaran lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Yuswanto Ardi mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan Kota Semarang dan instansi terkait, Semarang siap apabila penerapan e-tilang berlaku akhir bulan ini. Tujuan program ini ialah membuat lalu lintas lebih tertib, pengendara lebih taat aturan, serta memberi keamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Yuswanto mengatakan, sebanyak 26 titik strategis di jalan protokol dan jalan penghubung sudah dipasang CCTV yang terkoneksi dengan ruang kontrol di Area Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dinas Perhubungan, di Tambak Aji, Semarang. Setiap ada pelanggaran, pihak yang melakukannya akan terekam CCTV dan datanya tercatat dalam sistem.
Pelanggar lalu memperoleh surat tilang lewat kurir. Jangka waktu surat tilang diterima 1-2 hari. Pelanggar dapat hadir dalam sidang di pengadilan negeri atau langsung membayar denda di bank.
”Saya akui, dalam sistem e-tilang ini, pihak pengadilan masih belum menerbitkan tabel denda untuk tiap jenis pelanggaran. Untuk itu, pihak kepolisian minta toleransi supaya pelanggar dapat membayar denda secara maksimal, besarnya antara Rp 500.000 dan Rp 1,5 juta,” ujar Yuswanto.
Ia menambahkan, uang denda yang sudah telanjur dibayarkan ke bank, sekiranya putusan denda oleh pengadilan lebih rendah dari jumlah yang terbayar, kelebihan pembayarannya dapat diminta ke bank dengan menyertakan surat putusan denda dari pengadilan negeri.
Pengamat transportasi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, meminta penerapan e-tilang tidak dipaksakan. Tabel denda harus diterbitkan terlebih dulu supaya masyarakat tidak merasa dirugikan. Penerapan sistem e-tilang setidaknya membutuhkan sosialisasi dan uji coba tiga bulan sebelum benar-benar berlaku efektif.