Kota Bandung Terapkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Lalu Lintas
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Bandung membuat terobosan terbaru untuk mengatur ketertiban arus lalu lintas. Mereka mengefektifkan 40 kamera pemantau untuk menegur langsung pengendara yang melanggar lalu lintas melalui pengeras suara. Sanksi sosial ini diharapkan bisa mengurangi kenekatan warga melanggar aturan lalu lintas.
Suasana itu, misalnya, terpantau di perempatan Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Senin (11/9) sekitar pukul 13.00. Saat itu, sejumlah pengendara sepeda motor diminta memundurkan kendaraannya saat lampu merah menyala. Dari kamera pemantau, mereka terlihat berhenti di garis penyeberangan. Permintaan itu dilantangkan petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung lewat pengeras suara.
”Untuk pengendara sepeda motor dari arah Tegalega menuju Kopo, harap mundur ke belakang garis zebra cross. Beri jalan kepada penyeberang jalan. Ini hanya pemberhentian lampu lalu lintas, bukan sirkuit balap. Jadi tidak perlu maju-maju,” tutur petugas melalui pengeras suara.
Teguran juga diberikan kepada pengendara yang tidak memakai helm. Salah seorang pengendara yang mendapat teguran karena tidak memakai helm adalah Euis Saedah (43), warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Saat itu, ia dibonceng suaminya dari Jalan Mohammad Toha hendak menuju Pasar Babakan Ciparay.
”Saya baru sadar setelah diingatkan. Benar juga kata petugas. Memang seharusnya saya memakai helm,” ujar Euis, yang terpaksa melanjutkan perjalanannya menggunakan angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Riswandi menjelaskan, saat ini ada 40 lampu lalu lintas yang dilengkapi kamera pengawas dan pengeras suara di Kota Bandung. Namun, karena ada kebakaran di kawasan Kelurahan Babakan pada Rabu (30/8) dan beberapa kabel fiber ikut terbakar dan tengah diperbaiki, hanya sembilan kamera pengawas dan pengeras suara yang masih aktif. Lokasi pemantauan ada di perempatan Jalan Mohammad Toha, Jalan Aceh-Taman Pramuka, Jalan Cihapit, Jalan Merdeka, dan Jalan Banda.
”Petugas kami memantaunya dari ruang kontrol kamera pengawas ATCS (Area Traffic Control System) Dinas Perhubungan Kota Bandung di kompleks Balai Kota Bandung. Sementara ini, pemantauan intensif dimulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Didi.
Didi mengatakan, terobosan ini mulai dilakukan sejak dua pekan lalu. Tujuannya, memberikan efek jera dan sanksi sosial bagi pelanggar lalu lintas. ”Pelanggar lalu lintas itu lebih khawatir dengan sanksi sosial ketimbang petugas. Harapannya, kesadaran berlalu lintas yang aman warga akan tumbuh. Mereka akan berpikir dua kali sebelum melanggar lalu lintas,” ucap Didi.
Ke depan, menurut Didi, kerja sama dengan kepolisian juga akan ditingkatkan. Nomor polisi kendaraan pelanggar akan direkam dan dicetak untuk diberikan kepada polisi. Selanjutnya, polisi akan menindak pelanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.