logo Kompas.id
UtamaKota Bandung Terapkan Sanksi...
Iklan

Kota Bandung Terapkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Lalu Lintas

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fo4Xu1CW1yZRsPiTShHmcMMmT7Y=/1024x616/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20160712RON03.jpg
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Kendaraan warga yang pulang bekerja memadati ruas Jalan AH Nasution, Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7/2016).

BANDUNG, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Bandung membuat terobosan terbaru untuk mengatur ketertiban arus lalu lintas. Mereka mengefektifkan 40 kamera pemantau untuk menegur langsung pengendara yang melanggar lalu lintas melalui pengeras suara. Sanksi sosial ini diharapkan bisa mengurangi kenekatan warga melanggar aturan lalu lintas.

Suasana itu, misalnya, terpantau di perempatan Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Senin (11/9) sekitar pukul 13.00. Saat itu, sejumlah pengendara sepeda motor diminta memundurkan kendaraannya saat lampu merah menyala. Dari kamera pemantau, mereka terlihat berhenti di garis penyeberangan. Permintaan itu dilantangkan petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung lewat pengeras suara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000