Iklan
Jamin Pengawasan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter di Daerah
Oleh
DD01
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menjamin pelaksanaan penguatan pendidikan karakter yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 akan berjalan di setiap daerah. Aturan turunan untuk melaksanakannya akan segera dibuat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) mengamanatkan beberapa kementerian sebagai koordinator, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie mengatakan, pihaknya akan segera membuat peraturan turunan untuk melaksanakannya. ”Nanti akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk itu,” kata Arief di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (7/9).
Editor:
Bagikan