logo Kompas.id
UtamaPresiden Kecam MA, Kecemasan...
Iklan

Presiden Kecam MA, Kecemasan Muncul

Oleh
· 2 menit baca

NAIROBI, SABTU — Media massa, diplomat, dan publik, Sabtu (2/9), mengapresiasi perintah digelarnya kembali Pemilihan Presiden atau Pilpres Kenya oleh Mahkamah Agung. Namun, apresiasi ini diiringi kekhawatiran atas perkembangan politik dan stabilitas keamanan di Kenya. Kekhawatiran muncul setelah petahana atau presiden negeri itu, Uhuru Kenyatta, yang sebelumnya dinyatakan memenangi pilpres, mengeluarkan kritik tajam dua kali secara beruntun atas perintah MA tersebut.

Sehari sebelumnya, MA memerintahkan pilpres digelar kembali dalam 60 hari mendatang atau 31 Oktober 2017. Putusan itu diambil setelah MA membatalkan hasil pemungutan suara yang berlangsung bulan lalu. Ketua MA David Maraga menyatakan, lima dari tujuh hakim yang menangani perkara gugatan oposisi terhadap hasil pilpres mendapati presiden petahana terpilih secara tidak valid. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum Kenya gagal menyelenggarakan pilpres sesuai konstitusi. Pilpres diikuti banyak calon, dua yang terkuat Kenyatta dan capres dari kubu oposisi, Raila Odinga.

Editorial surat kabar Kenya, Nation, menyatakan, perintah MA Kenya patut diapresiasi karena menyajikan sinyal berakhirnya era impunitas yang secara menyakitkan mendera negeri itu dalam waktu lama. ”Warga Kenya berjuang beberapa dekade untuk melembagakan penegakan hukum. Kita telah berselisih, berdarah-darah, kehilangan nyawa ataupun harga dalam mencari penegakan hukum itu,” demikian dikatakan surat kabar Nation.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000