JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen telah beres. Pembicaraan mengenai divestasi tinggal menyelesaikan skema detail terkait hal itu. Persoalan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, perusahaan tambang Amerika Serikat itu bersedia menjual sahamnya kepada pihak Indonesia sebesar 51 persen. Adapun mengenai skema pelepasan saham masih dinegosiasikan kedua pihak. ”Kalau soal divestasi, bangun smelter saya kira prinsipnya sudah selesai. Tidak ada apa-apa, sih. Tinggal tunggu soal perpajakan,” kata Jonan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).
Jonan tidak menjelaskan pelepasan itu ditujukan kepada swasta nasional atau perusahaan negara yang tergabung dalam badan usaha milik negara (BUMN). ”Kalau divestasi 51 persen sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final,” kata Jonan.
Kepentingan nasional
Jonan menjanjikan akan menjelaskan skema divestasi yang dimaksud setelah negosiasi akhir selesai dilakukan. Saat ditanya jurnalis, Jonan belum bersedia menjelaskan tawaran pemerintah kepada Freeport Indonesia, begitu juga sebaliknya tawaran Freeport kepada pemerintah. Pada prinsipnya, pemerintah akan mengakomodasi kepentingan nasional sebesar-besarnya. ”Itu yang utama dilakukan,” kata Jonan.
Selain persoalan divestasi, persoalan lain yang belum berakhir terkait perpajakan dan retribusi daerah. Namun, persoalan itu menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menjelaskannya. ”Silakan tanya Menteri Keuangan,” kata Jonan.
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Jonan merupakan pertemuan tertutup. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam 30 menit, mulai pukul 09.30. Jonan enggan menjelaskan seluruh materi pembicaraan dengan Presiden karena menurut dia tidak tepat hal itu dijelaskan kepada jurnalis. Jonan hanya menjawab pertanyaan yang bisa diresponsnya, salah satunya adalah tentang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia.
Divestasi saham diatur dalam Pasal 97 PP No 1/2017. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 tahun sejak berproduksi, wajib mendivestasikan sahamnya secara bertahap sedikitnya 51 persen hingga tahun kesepuluh kepada peserta Indonesia. Tahapan itu adalah divestasi saham sedikitnya 20 persen pada tahun keenam, 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun kesepuluh.
Swasta
Divestasi saham kepada Peserta Indonesia adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional. Pemerintah pusat mendapat prioritas pertama penawaran divestasi dan apabila tidak bersedia akan ditawarkan kepada pemerintah daerah sampai ke badan usaha swasta nasional.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama tak menjawab dengan gamblang saat dimintai tanggapan atas pernyataan Jonan itu. Menurut dia, keempat poin negosiasi dengan Pemerintah Indonesia adalah satu paket kesepakatan. Divestasi termasuk dalam empat poin negosiasi dengan pemerintah tersebut. ”Seperti yang sudah pernah kami sampaikan, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi,” kata Riza.
Menurut Riza, pihaknya masih melanjutkan perundingan dengan pemerintah terkait empat poin dalam negosiasi. Termasuk soal divestasi, pihaknya masih mempelajari besaran saham yang hendak didivestasikan dan nilainya. (NDY/APO/INA)