logo Kompas.id
UtamaBasuki Bantah Telah Memberi...
Iklan

Basuki Bantah Telah Memberi dan Menjanjikan Uang kepada Patrialis Akbar

Oleh
MADINA NUSRAT
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DYjor79qsPjSRCKXt_ervIiJn0Y=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2Fpledooi-basuki.jpg
Kompas/ Madina Nusrat

Terdakwa pemberi suap, Ng Fenny dan Basuki Hariman, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan hukuman mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8). Sebelumnya, keduanya dinyatakan terbukti menyuap Patrialis Akbar saat menjabat hakim Mahkamah Kontitusi agar Patrialis menjatuhkan putusan hukum yang menguntungkan mereka. Ng Fenny dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, sementara Basuki dituntut 11 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Basuki Hariman, terdakwa pemberi suap untuk memenangkan uji materi atas undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, membantah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Sebaliknya, pemberian uang terjadi atas permintaan Kamaludin, rekan Basuki dan Patrialis.

Bantahan itu disampaikan Basuki saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8). Basuki pun mengatakan tak pernah menjanjikan pemberian uang Rp 2 miliar kepada Patrialis. Sebaliknya, uang itu akan digunakan untuk pengobatan anggota stafnya, Ng Fenny, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000