Basuki Bantah Telah Memberi dan Menjanjikan Uang kepada Patrialis Akbar
Oleh
MADINA NUSRAT
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Basuki Hariman, terdakwa pemberi suap untuk memenangkan uji materi atas undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, membantah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Sebaliknya, pemberian uang terjadi atas permintaan Kamaludin, rekan Basuki dan Patrialis.
Bantahan itu disampaikan Basuki saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8). Basuki pun mengatakan tak pernah menjanjikan pemberian uang Rp 2 miliar kepada Patrialis. Sebaliknya, uang itu akan digunakan untuk pengobatan anggota stafnya, Ng Fenny, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa, menurut Basuki, terlampau berat bagi dirinya, istri, dan kedua anaknya. ”Saya mohon majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik karena saya menanggung hidup istri dan dua anak saya,” ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, selain Basuki, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan, juga menuntut Ng Fenny dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Basuki dan Ng Fenny terbukti telah memberikan uang kepada Patrialis melalui Kamaludin. Basuki pun dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sementara Ng Fenny dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Basuki dan Ng Fenny didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait pengurusan uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang ternak dan kesehatan hewan di MK. Uji materi itu sebagai upaya menghentikan impor daging asal India oleh pemerintah.
Uang yang diberikan sejumlah 20.000 dollar AS, 20.000 dollar AS, 10.000 dollar AS, Rp 4,09 juta, dan 20.000 dollar AS. Ditambah, janji pemberian Rp 2 miliar jika uji materi yang diajukan lolos dan dikabulkan MK.
Sementara itu, penasihat hukum Basuki, Frans Hendra Winarta, menyampaikan, seperti terungkap dalam persidangan, yang memperkenalkan Basuki dengan Patrialis adalah Kamaludin. ”Hal itu sesuai dengan kesaksian Patrialis, bahwa Kamaludin menyampaikan akan mengenalkan Patrialis dengan Basuki,” katanya.
Basuki, lanjut Frans, juga hanya menyampaikan kepada Kamaludin bahwa ada uji materi atas UU No 41/2014 tentang peternakan yang diajukan sejumlah importir daging. Uji materi itu telah diajukan sejak 2015, tetapi tak juga diproses hingga 2016. Namun, dalam uji materi ini, Basuki bukan pengusaha yang mengajukan uji materi tersebut.
Hanya saja, sebagai pengusaha importir daging, Basuki membutuhkan kepastian hukum terkait uji materi undang-undang tersebut karena itu terkait dengan strategi usaha yang akan diambil Basuki.
Basuki membutuhkan kepastian hukum terkait uji materi undang-undang tersebut karena itu terkait dengan strategi usaha yang akan diambil Basuki.
”Menanggapi cerita terdakwa (Basuki), Kamaludin menyatakan kenal salah satu hakim MK. Kamaludin menyatakan dapat mencari tahu kapan hasil uji materi dapat dibacakan. Itu sesuai kesaksian Patrialis, bahwa Kamaludin menyampaikan akan mengenalkan Patrialis dengan Basuki,” tutur Frans.
Sebaliknya, niat untuk memenangkan perkara, kata Frans, tak pernah datang dari Basuki. Kliennya, lanjut Frans, juga tak pernah menanyakan penyelesaian perkara. Patrialis pun sudah mengingatkan agar tak bicara perkara dan uang. ”Karena Basuki bukan pihak yang beperkara, Patrialis pun bersedia bertemu dengan Basuki. Tuntutan jaksa karenanya tak cermat dan lebih berupa asumsi,” ujarnya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango, Frans memohon majelis hakim memberikan keputusan yang bijaksana, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. ”Tak berlebihan kiranya agar hakim bijaksana dalam memberikan putusan,” kata Frans.
Pada Senin ini, jaksa pada KPK juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk terdakwa Patrialis. Persidangan itu akan berlangsung pada siang hari.