Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Jaksa dan pembela sama-sama tidak puas dengan putusan hakim
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
PROBOLINGGO, KOMPAS – Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan dua santrinya. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (1/8).
Tim majelis hakim terdiri dari Basuki Wiyono (ketua majelis/Ketua PN Kraksaan), Syarifudin Prawiranegara (anggota majelis), dan Yudisthira Alfian (anggota majelis). Sidang kali ini masih merupakan sidang pembunuhan.
Dalam pembacaan vonis, ketua tim majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah menganjurkan pembunuhan. ”Adapun hal yang memberatkannya adalah telah menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban,” kata Basuki Wiyono.
Taat Pribadi diduga menyuruh 10 anak buahnya untuk membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah karena keduanya akan melaporkan penipuan di padepokan Taat Pribadi tersebut. Oleh karena itu, tim majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Taat Pribadi.
Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup. Baik jaksa penuntut umum maupun pihak Taat Pribadi memutuskan banding atas vonis tersebut.
Mendengar vonis tersebut, istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam, berteriak-teriak histeris. Ia mengatakan vonis itu tidak adil.”Dia membunuh suami saya, membunuh dua orang, hanya dihukum 18 tahun. Di mana keadilan di negeri ini. Minimal hukumannya seumur hidup,” kata Bibi Rasenjam.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan, akhirnya terbukti Taat Pribadi bersalah.”Selama ini, kami mengikuti sidang dengan baik. Akhirnya terbukti Taat Pribadi menjadi pihak yang menganjurkan pembunuhan dua orang,” tutur anggota tim jaksa penuntut umum, Muhammad Usman.
Adapun kuasa hukum Taat Pribadi menilai vonis majelis hakim menunjukkan keragu-raguan.
Kasus Taat Pribadi mengemuka saat ia ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 22 September 2016. Ia diduga terlibat penipuan dan pembunuhan.
Ia diduga terlibat penipuan karena menjanjikan untuk menggandakan uang milik santrinya. Faktanya, sebagian santri hingga saat ini belum menerima imbal balik uang yang telah mereka setorkan kepada Taat Pribadi.