logo Kompas.id
UtamaTaat Pribadi Divonis 18 Tahun ...
Iklan

Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara

Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Jaksa dan pembela sama-sama tidak puas dengan putusan hakim

Oleh
Dahlia Irawati
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CBNA8SzrSD7cJDixvjttSvC-SgY=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG-20170801-WA0021.jpg
kompas/dahlia irawati

Suasana persidangan dengan terdakwa Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (1/8/2017) pagi.

PROBOLINGGO, KOMPAS – Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan dua santrinya. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (1/8).

Tim majelis hakim terdiri dari Basuki Wiyono (ketua majelis/Ketua PN Kraksaan), Syarifudin Prawiranegara (anggota majelis), dan Yudisthira Alfian (anggota majelis). Sidang kali ini masih merupakan sidang pembunuhan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000