Balai Besar POM Banjarmasin Cegah Peredaran Carnophen Senilai Rp 700 Juta
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kasus peredaran obat daftar G yang marak di Kalimantan Selatan kembali terungkap. Sebanyak 10 koli paket Carnophen dari Surabaya, Jawa Timur, disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga peredarannya dapat dicegah.
”Selain menyita 10 koli paket Carnophen dengan nilai ekonomi mencapai Rp 700 juta, kami juga menangkap sopir minibus berinisial H, yang akan mengambil paket tersebut,” ujar Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Sapari dalam jumpa pers di Banjarmasin, Sabtu (22/7).
Menurut Sapari, satu koli paket tersebut berisi 200 bungkus Carnophen. Setiap bungkus berisi 100 tablet. Jadi, total Carnophen yang disita sebanyak 200.000 tablet.
Tersangka H beserta paket obat tanpa izin edar itu diamankan pada Jumat (21/7), sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, tersangka hendak mengambil paket di sebuah gudang ekspedisi di daerah Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Berdasarkan pengakuan H, paket tersebut akan diantar kepada seseorang di Banjarmasin. ”Sampai sekarang, tersangka masih diperiksa oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Badan POM. Mobilnya juga ditahan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Sapari.
Sehari sebelumnya, Kamis (20/7), polisi juga menemukan 700.000 butir obat keras daftar G jenis Dextro dan Trihexyphenidyl setelah menggeledah sebuah gudang perusahaan ekspedisi antarpulau di sekitar Pelabuhan Trisakti.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Rachmat Mulyana, paket obat keras daftar G itu berasal dari Surabaya. ”Pengirim dan penerimanya masih ditelusuri,” katanya.
Selain obat keras daftar G, dalam penggeledahan gudang itu, polisi juga menemukan 60 koli paket berisi rokok dengan cukai diduga palsu serta 4 koli paket berisi kosmetik yang juga diduga palsu dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM.