logo Kompas.id
UtamaNegara Pancasila dan Khilafah
Iklan

Negara Pancasila dan Khilafah

Oleh
A HELMY FAISHAL ZAINI
· 7 menit baca

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan berisi pencabutan badan hukum terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia pada hari Rabu (19/7). Organisasi tersebut dinyatakan bubar dan tidak lagi dapat berkegiatan. Menurut pemerintah, itu merupakan bentuk penindakan dan sanksi kepada organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Berikut ini, harian Kompas kembali menampilkan artikel-artikel yang relevan. Salah satunya berjudul Negara Pancasila dan Khilafah” yang pernah diterbitkan Jumat (2/6) di halaman 6. (RYO)

https://cdn-assetd.kompas.id/MF1qVDIg2XeTC4dyjk16BoUL0eY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F447221_getattachmentc5923a26-628e-4213-ae27-e5aa48d2e6f5438606.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini (dua dari kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti (dua dari kanan) didampingi Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi (kiri) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Imran Hanafi (kanan) sebelum melakukan pertemuan di gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (12/6).

Belakangan ini pembicaraan soal konsep negara-bangsa kembali menghangat. Tak kurang dari beberapa tokoh mengemukakan pendapat bahkan sebagian sudah banyak yang mengamini dan berpendapat bahwa dasar negara harus ditinjau ulang kembali.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000