JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 menarik perhatian sejumlah koran nasional dan menempatkannya sebagai berita utama. Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengubah syarat pembubaran ormas. Perppu adalah instrumen hukum yang dimiliki Presiden dalam kondisi kegentingan memaksa. Berikut cuplikan pemberitaan koran.
Kompas – Pemerintah Tertibkan Ormas, Perppu Abaikan Nilai Demokrasi
Harian ini memberitakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No 2/2017 untuk mencegah penyebaran ideologi anti-Pancasila yang dilakukan sejumlah ormas. Keterangan pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik perppu itu antidemokrasi.
Republika – Pembubaran Ormas Tak Perlu Pengadilan
Pemerintah telah menerbitkan Perppu No 2/2017 tentang perubahan UU Ormas. Dalam perppu itu, pembubaran ormas tidak perlu lewat jalur pengadilan. Sementara juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia akan mengambil langkah judicial review terhadap perppu tersebut. PBNU mendukung perppu tersebut, sementara Muhammadiyah masih membutuhkan kajian.
Media Indonesia –Dukungan terhadap Perppu Mengalir
Perppu No 2/2017 yang mengubah UU Ormas akan menjadi payung bagi pemerintah untuk bisa membubarkan ormas anti-Pancasila secara lebih leluasa. PBNU mendukung langkah pemerintah. ”PBNU menilai langkah pemerintah itu cerdas dan aspiratif dan tepat secara konstitusional,” kata Ketua PBNU Robikin Emhas. Dukungan seperti diberitakan harian ini juga datang dari anggota DPR dari fraksi pemerintah, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, dan mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Ahmad Syafii Maarif.
Rakyat Merdeka – Pemerintah Dicap Berdarah Otoriter
Perppu No 2/1017 yang diterbitkan pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang kontra mengatakan, saat ini dalam diri pemerintah mengalir darah otoriter.
Indopos – Palu Praktis Bubarkan Ormas
Perppu No 2/2017 yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto membuat jalan pintas untuk membubarkan ormas. Perppu itu membuat masyarakat terbelah. Ada yang pro dan kontra.
Sindo – Polisi Jangan Buru-buru
Berbeda dengan koran lain, harian ini lebih memilih perkembangan kasus pembacokan ahli telematika Hermansyah. Setelah polisi menangkap dua tersangka, harian ini mengatakan, polisi hendaknya jangan terburu-buru menyimpulkan kasus pembacokan Hermansyah. Sumber yang dikutip harian ini adalah anggota Komnas HAM Maneger Nasution dan anggota DPD Fahira Idris.
Koran Tempo: ”Reshuffle” Bidik Kader Partai Bandel
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah membicarakan soal perombakan kabinet sejak Ramadhan lalu. Sejumlah kader partai yang dikutip koran ini membenarkan pembicaraan soal perombakan kabinet. Partai-partai bandel yang kerap tidak sejalan dengan pemerintah disebut-sebut akan menjadi sasaran perombakan.
Kontan – Pelaku Ekonomi Menyoal ”Reshuffle” Kabinet
Pelaku ekonomi menyarankan perbaikan koordinasi antarmenteri lebih baik dibandingkan perombakan kabinet. Pelaku pasar justru mempertanyakan isu soal perombakan kabinet yang hanya akan menciptakan kegaduhan politik.
Bisnis Indonesia – Pajak Perlu Berbenah
Tantangan penerimaan negara kian berat setelah pemerintah kalah dalam sengketa perpajakan di Mahkamah Agung. Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk berbenah. Dari 44 sengketa pajak yang dimintakan Ditjen Pajak ke MA, tak satu pun dimenangkan oleh Ditjen Pajak. (BDM)