logo Kompas.id
UtamaKasus Hukum Pilkada Tidak...
Iklan

Kasus Hukum Pilkada Tidak Ditinggalkan

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sudah hampir satu setengah bulan berlalu. Kalah dengan isu-isu yang lebih baru, keriuhan pilkada pun sudah sangat jarang masuk pemberitaan. Namun, kasus hukum yang tersisa dari pilkada tidak akan ditinggalkan.

Saat pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April lalu, tindak pidana pemilu berupa penggunaan pemberitahuan memilih (formulir C6) milik orang lain terjadi di empat tempat pemungutan suara (TPS), yaitu di TPS 01 Kelurahan Gambir (Jakarta Pusat), TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 53 Pulogadung (Jakarta Timur), serta TPS 54 Tugu Selatan (Jakarta Utara). Kasus di TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa mengakibatkan pemungutan suara ulang pada 22 April.

Setiap orang yang sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain saat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih dipidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta-Rp 72 juta. Itu diatur dalam Pasal 178 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000