logo Kompas.id
UtamaAlfian Tanjung Hadapi Dua...
Iklan

Alfian Tanjung Hadapi Dua Kasus Ujaran Kebencian dan Penghasutan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ux6Q2vvNnKtqYQn8fsUw5xxFIqM=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2Fargo.jpg
Kompas/Irene Sarwindaningrum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (31/5) menyatakan, dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di twiiter. Selain itu, Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka karena ceramahnya yang menuding sejumlah pihak terkait PKI

JAKARTA, KOMPAS - Alfian Tanjung, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka Jakarta, ditahan atas dua kasus penghasutan dan ujaran kebencian. Setelah ditahan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka atas ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas cuitannya di media sosial Twitter dengan jeratan pasal yang sama.

Dalam dua unggahan yang menjadi viral itu, Alfian menghubungkan PKI dengan jajaran pejabat negara dan PDI-Perjuangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penetapannya sebagai tersangka dalam kasus cuitan di Twitter berlaku pada Rabu (31/5) ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000