Alfian Tanjung Hadapi Dua Kasus Ujaran Kebencian dan Penghasutan
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Alfian Tanjung, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka Jakarta, ditahan atas dua kasus penghasutan dan ujaran kebencian. Setelah ditahan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka atas ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas cuitannya di media sosial Twitter dengan jeratan pasal yang sama.
Dalam dua unggahan yang menjadi viral itu, Alfian menghubungkan PKI dengan jajaran pejabat negara dan PDI-Perjuangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penetapannya sebagai tersangka dalam kasus cuitan di Twitter berlaku pada Rabu (31/5) ini.
Alfian ditahan sebagai tersangka sejak Selasa dini hari untuk kasus ceramah di Surabaya yang rekaman videonya kemudian diunggah ke Youtube. "Saat ini dia sudah di Polda Metro Jaya sebab dia memang sudah dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin. Pemeriksaan di Polda Metro Jaya sendiri mulai siang ini," kata dia.
Menurut Argo, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan dari kuasa hukum PDI-P yang mengeluhkan cuitan Alfian. Sepekan lalu, Alfian sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, Rabu pekan lalu. Pemeriksaan untuk kasus cuitan. Menurut Agro, Alfian terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Alfian, Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI Abdullah Al-Katiri mengatakan, sudah menerima informasi itu. Ia menyatakan kliennya punya dasar kuat untuk postingannya. Adapun ceramahnya di Masjid di Surabaya tak bisa seharusnya tak bisa jadi dasar proses hukum sebab terjadi di ranah tertutup, yaitu di masjid.
Saat ini, kata Abdullah, tim penguasa akan membicarakan langkah selanjutnya untuk menghadapi dua kasus itu. "Untuk hari ini kami dampingi dulu," katanya.