TANGERANG, KOMPAS — Kekerasan seksual pada anak yang dilakukan orang terdekat kembali terjadi. Kali ini, DFP (24), pengajar sekolah rumah (homeschooling) di salah satu perumahan di Kelurahan Serua, Tangerang Selatan, ditahan dengan sangkaan mencabuli GA (13), anak didik tersangka.
”Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tersangka sudah kami tahan. Korban akan diberi pendampingan untuk penanganan trauma,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Komisaris Tatang Syarif di kantor Polsek Ciputat, Jumat (12/5).
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melihat rekaman perlakuan DFP terhadap anak gadisnya di salah satu ruang belajar.
”Orangtua korban sangat terkejut ketika melihat Whatsapp anaknya. Isinya tak hanya kalimat-kalimat pembicaraan mengandung unsur dewasa, tetapi juga tersimpan video perbuatan mesum guru terhadap anaknya,” kata Tatang.
Setelah melihat isi Whatsapp, orangtua korban menghubungi dan mengajak tersangka bertemu di kawasan Viktor, Kelurahan Setu. Seusai bertemu, orangtua korban membawa DFP ke Polsek Ciputat. ”Kami menerima laporan dari orangtua korban, sekaligus penyerahan tersangka,” kata Tatang.
Kepada wartawan, DFP mengaku bahwa dirinya menyukai korban dan memacarinya sejak 2014. Perbuatan yang mengundang amarah orangtua GA disebut DFP lebih dari sekali. ”Dilakukan tanpa paksaan. Direkam juga tanpa paksaan, lalu disimpan sebagai koleksi,” ujarnya.
Barang bukti video itu berdurasi 38 menit. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan. Petugas masih memeriksa saksi, termasuk saksi korban. Korban juga sudah divisum,” kata Tatang.
Menurut Tatang, kalaupun perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan, tersangka tetap dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Korban adalah anak di bawah umur,” ujar Tatang. Ancaman hukumannya kurungan penjara tujuh tahun.
Dari kasus itu, Tatang mengharapkan peran semua pihak agar dapat mencegah kasus-kasus seperti ini terulang.
Kasus anak balita
Polsek Ciputat juga menahan DS (47), pekerja serabutan warga Jalan Musyawarah di kelurahan yang sama. DS diyakini mencabuli HS (3), anak tetangganya.
”Tersangka adalah pemulung. Dia ditangkap di rumahnya, Rabu lalu, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Tatang.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan itu pada 20 Maret di rumah tersangka.
”Dia (tersangka) melakukan perbuatan keji itu saat rumah kosong,” ujar Tatang. Tersangka memperdayai korban dengan iming-iming permen.
Sebelumnya, kekerasan pada anak-anak yang dilakukan orang dekat juga terjadi di Kota Tangerang Selatan.
Polres Tangerang Selatan menangkap K (59) karena melakukan kekerasan seksual pada anak-anak di Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Perbuatan itu terungkap pada April saat salah seorang anak menceritakan pengalaman pahit kepada orangtuanya.
Terakhir, korban terdata berjumlah 13 perempuan berusia 3-10 tahun dan merupakan teman-teman cucu pelaku. K bekerja sebagai petugas keamanan di wilayah itu (Kompas, 5/5). (PIN/JOG)